back to top
Senin, 29 Desember 2025
BerandaDAERAHPARIGIPembangunan Gedung Perpustakaan Parimo Terkesan Lambat,Kadis Ancam Putus Kontrak

Pembangunan Gedung Perpustakaan Parimo Terkesan Lambat,Kadis Ancam Putus Kontrak

Kabar68.PARIMO – Situasi memanas dalam proyek pembangunan gedung perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Belum lama ini, Kepala Dinas (Kadis) Perpustakaan, Sakti Lasimpala, dan kontraktor pelaksana gedung baru milik Dinas perpustakaan, saling ‘serang’.

Sakti Lasimpala, selaku Kepala Dinas Perpustakaan Parimo yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Gedung Baru tersebut dengan tegas mengancam akan memutus kontrak jika hingga batas waktu 14 Desember 2025, CV Arawan selaku pelaksana tak menyelesaikan pekerjaannya. “Sepertinya tidak bisa dicapai sesuai ketetapan waktu dalam kontrak,”ungkapnya.

Sampai dengan minggu ke-27, progress proyek gedung baru yang dikerjakan CV Arawan mencapai 80 persen, minus 6 persen dari target 86 persen. Menurut dia, minus 6 persen membahayakan. Pasalnya, jika hanya bergerak satu hingga dua persen defiasi negative tetap terjadi dan ini sangat berisiko.

Ia memutuskan, tidak ada kemungkinan pertimbangan memberikan tambahan waktu, addendum atau apapun kepada pihak pelaksana. Pelaksana diminta fokus terhadap pekerjaan yang telah direncanakan sesuai desain bangunan Gedung Perpustakaan. “Setelah nanti kami berikan SCM dua dan dievaluasi minggu depan tidak ada peningkatan progress, kami akan SCM tiga, hingga terancam kami putus kontrak,”tegansya.

Beberapa hal lain yang juga dibeberkan Sakti adalah pekerjaan pemasangan kaca dengan spesifikasi pabrikan sampai saat ini belum terpasang. Bahkan menurut informasi dari Sakti sendiri, kaca tersebut belum dipesan pihak pelaksana.

Sementara itu, CV Arawan selaku pelaksana proyek gedung perpustakaan senilai Rp 8,7 miliar tersebut mengungkap sejumlah kendala yang kemudian menjadi penyebab lambatnya pekerjaan tersebut. Diantaranya, pemindahan lokasi proyek akibatnya mereka terhambat kurang lebih dua minggu. Karena harus melakukan penimbunan dan pembersihan

“Penimbunan menggunakan dana pribadi, tidak ada dalam RAB,”ungkap Stanly.

Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan sulitnya proses penandatanganan dokumen pencairan termin oleh Kadis Perpustakaan selaku PPK. Setiap permohonan tanda tangan sepertinya sangat sulit padahal bobot pekerjaan telah diverifikasi oleh tim teknis.“Minta tanda tangan sulit sekali,”ungkapnya.

Terkait dengan mekanisme pelaksanaan Schedule Control Meeting (SCM) oleh PPK menurutnya tidak sesuai aturan. Harusnya sebelum SCM, diawali SP1, SP2, SP3. Anehnya setelah SP1 langsung SCM. Stenli mengaku siap menerima konsekuensi dan tetap patuh pada aturan. Bahkan ia optimis tersebut bisa diselesaikan. (wan)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Potret Buram Jalan Kota Donggala

0
Anggaran Miliaran Hasil Amburadul Donggala — Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Donggala yang dikerjakan PT Konstruksi Abaddi Mandiri terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi. Hingga...

TERPOPULER >