PALU – Nawab Kursaid resmi dilantik sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, bersamaan dengan pengangkatan 16 pejabat tinggi pratama lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Palu, Rabu (7/1/2026).
Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Kesenian Palu. Nawab Kursaid dilantik menggantikan Multiati, berdasarkan Keputusan Wali Kota Palu Nomor 800.1.3.3/127/BKPSDMD/2026.
Namun demikian, pelantikan Sekretaris DPRD Kota Palu tersebut memancing polemik. Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, menyayangkan proses pengangkatan Sekwan yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rico menjelaskan, sebelum pelantikan memang telah ada koordinasi melalui surat-menyurat antara DPRD dan Pemerintah Kota Palu, namun belum pernah ada persetujuan resmi dari pimpinan DPRD terhadap calon Sekwan yang dilantik.
“Ada koordinasi melalui surat menyurat, tetapi belum ada persetujuan. Ini sangat disayangkan, mengingat DPRD merupakan mitra sejajar pemerintah kota di daerah,” kata Rico.
Menurutnya, DPRD Kota Palu telah secara resmi menyurat kepada Pemerintah Kota Palu untuk menyampaikan keberatan sekaligus penolakan terhadap proses pelantikan Sekwan yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
“Kami sudah menyurat kepada pemkot terkait keberatan dan penolakan proses pelantikan Sekwan yang kami nilai tidak sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku. Kami juga akan melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Rico menekankan bahwa permasalahan ini bukan soal usulan DPRD yang tidak diakomodasi, melainkan terkait persetujuan pimpinan DPRD yang belum diberikan terhadap pejabat Sekwan yang dilantik.
Ia merujuk pada Pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati atau wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD. Dalam penjelasan pasal tersebut, wali kota juga diwajibkan mengajukan tiga calon kepada pimpinan DPRD dengan mempertimbangkan kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Palu. Fraksi Gerindra mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Sekretaris DPRD Kota Palu yang dilakukan tanpa melibatkan DPRD.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Palu, Sultan Amin Badawi, menegaskan bahwa pihaknya meminta klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Palu terkait proses pengangkatan Sekwan tersebut. Menurutnya, pengisian jabatan Sekwan bukan kewenangan sepihak kepala daerah karena menyangkut relasi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif.
“Undang-undang secara jelas mengatur bahwa pengangkatan Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan pimpinan DPRD. Artinya, DPRD memiliki peran yang tidak bisa dikesampingkan dalam proses tersebut,” kata Sultan.
Sementara itu Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang dikonfirmasi tidak berhasil karena nomor whatsapp yang dihubungi tidak aktif. (bar)






