Mustafa: Mengungkap Kebenaran Wajib Dibuktikan Secara Hukum
BANGGAI, – Dalam konteks hukum, video viral petugas Puskesmas Simpong Kec. Luwuk Selatan, merupakan tindak pidana yang serius. Pembuat/penyebar konten tersebut terancam dipolisikan dengan dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE.
“Pembuktian fakta secara hukum wajib dilakukan untuk menentukan apakah konten yang disebarkan dimedia sosial (medsos facebook) tersebut merupakan laporan kebenaran atau fitnah (hoaks). Jika konten tersebut dituduh sebagai fitnah, pembuktian dimuka hukum akan menentukan apakah narasi dalam video yang diviralkan itu sesuai dengan fakta atau hanya karangan yang merusak kehormatan tenaga kesehatan dan institusi Puskesmas Simpong,” tegas kuasa hukum tenaga medis Puskesmas Simpong, Mustafa I Pettawail, SH, MH, kepada Radar Sulteng, dikantornya, Senin (30/3).
Ditegaskannya, bahwa mengungkap sebuah fakta kebenaran terkait video viral di akun facebook dan lainnya, soal tenga medis petugas Puskesmas Simpong, yang bernuansa fitnah wajib dilakukan melalui mekanisme hukum, untuk menghindari kesalahpahaman dan persepsi publik dan melindungi reputasi profesi tenaga kesehatan.
“Memviralkan video petugas kesehatan yang mengandung unsur fitnah, berita bohong atau pencemarana nama baik memiliki konsekwensi dan sosial yang serius. Apalagi hanya bertujuan menjatuhkan kehormatan seseorang tidak dilindungi hukum. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada pengungkapan fakta yang dilakukan dengan itikad baik untuk kepentingan umum,” tandas Mustafa Pettawail.
Menurutnya, tenaga kesehatan berhak atas perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Tindakan memviralkan tenaga kesehatan dengan tuduhan palsu merupakan pelanggaran.
“Sebagai langkah awal kami sudah lakukan somasi kepada pelaku pembuat vedio viral dimaksud. Petugas kesehatan yang menjadi korban video dimedsos, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum mereka,” ujar Mustafa.
Ia menilai, dari fakta dan bukti yang beredar luas sebuah postingan tertanggal 28 Maret 2026, atas rekaman video/audio, disebuah medsos akun facebook “Husen La Dahari” dan lainnya, yang dinilai berbau fitnah, sehingga mengakibatkan tercemarnya nama baik dari kliennya, yang sangat bertentangan dengan hukum, kapatuhan dan bahkan melawan hukum serta perundang-undangan.
Akibat dari perbuatan tersebut kata dia, si pembuat dan pengedar video viral dimaksud, maka nyata dan jelas telah merugikan nama baik dari kliennya dan juga pihak keluarga, serta mengganggu psikis kliennya, yang berdampak pada keluarga besar klien. Karena telah ditonton/dilihat oleh berbagai kalangan didunia maya dan/atau medsos, dan menjadi pembicaraan publik serta prasangka negatif dan institusi tempat kliennya bekerja.
“Sesuai bukti yang kami miliki saat ini, telah cukup kuat dan sangat beralasan hukum untuk melakukan upaya hukum supaya ada efek jera, sesuai permintaan dan keinginan klien kami, guna membuktikan kebenarannya secara hukum atas tindakan pelaku pembuat dan pengedar video tersebut benar dan/atau fitnah adanya,” jelas Mustafa.
Somasi yang di layangkan kepada pelaku, ujar Mustafa, berdasarkan bahan keterangan dan bukti-bukti dengan berikan waktu 2×24 jam. Langkah tegas dilakukan karena tindakan tersebut telah memenuhi ketentuan unsur pasal 27 A UU ITE, Pasal 433, Pasal 434 KUHP Nasional (UU 1/2023) serta merupakan perbuatan melawan hukum.
“Maka kami sebagai kuasa hukum dan/atau klien kami akan mengambil langkah hukum tegas terkait dengan sikap pelaku yang telah merugikan klien kami. Untuk itu masyarakat dihimbau sebaiknya, untuk tidak ikut menyeberluaskan video yang belum tentu jelas kebenarannya, agar terhindar dari jeratan hukum UU ITE,” pinta Mustafa. (MT)






