Warga Desa Mayayap Bualemo Desak Realisasikan Ganti Rugi
BANGGAI, – Warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, saat aksi unjuk rasa mempertanyakan sikap Perusahaan atas belum direalisasikan sejumlah tuntutan warga atas dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI).
Aksi tersebut dipicu belum dipenuhinya sejumlah tuntutan warga, terutama pembayaran ganti rugi atas rusaknya lahan persawahan yang diduga tercemar limbah tambang. Warga menyebut, dari beberapa poin tuntutan yang telah disampaikan dalam aksi sebelumnya, hingga kini belum ada yang direalisasikan pihak perusahaan.
Menurut perwakilan warga, Wakidi salah satu pemilik lahan di desa Mayayap, mengatakan pada aksi demo terakhir pihak perusahaan sempat meminta waktu tiga hari untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
“Perusahaan meminta waktu tiga hari sejak demo pada pekan lalu, dilakukan untuk membayar ganti rugi. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi dan tidak ada itikad baik,” ujar Wakidi, Senin (2/3/2026).
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah telah mengeluarkan surat bernomor 100.3.10/5/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026 yang bersifat penting, ditujukan kepada Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai rusaknya persawahan akibat tercemarnya Sungai Mayayap di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
Berdasarkan hasil rapat dan peninjauan lapangan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait di lokasi IUP PT IMNI, ditemukan sejumlah pelanggaran, antara lain:
Perusahaan tidak memiliki Rincian Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3); Tidak memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Standar Layak Operasi (SLO) pembuangan air limbah kegiatan pertambangan bijih nikel ke Sungai Mayayap dan Laut Siuna; Sarana pengendalian air limbah tidak memadai dan tidak berfungsi dengan baik; Membuang air limbah ke lingkungan tanpa pengelolaan terlebih dahulu; Belum melakukan reklamasi dan revegetasi lahan tambang yang tidak aktif; Tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan kualitas air limbah dan udara; Tidak melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan kepada Bupati Banggai dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah; dan Limbah dari blok tambang terbukti mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi sumber air pertanian warga; dan Membuang limbah domestik ke laut dan kawasan mangrove.
Selain itu, air limbah dari blok A dan B dilaporkan mengalir ke Sungai Mayayap yang menjadi sumber air baku kegiatan pertanian masyarakat. Sementara limbah dari blok C terbuang ke lembah di luar wilayah IUP perusahaan, serta sebagian dibuang ke Laut Siuna di sekitar terminal khusus (Tersus) perusahaan.
Dalam surat rekomendasi terpisah bernomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026, Gubernur Sulawesi Tengah juga menugaskan PT IMNI untuk: Memberikan kompensasi kepada masyarakat Desa Mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak; Melakukan pemulihan lahan persawahan warga; Melakukan normalisasi sungai, sarana bendung, dan jaringan irigasi yang terdampak; Memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana poin temuan dan melaporkannya kepada Pemprov Sulteng; Menghentikan operasional pertambangan apabila ketentuan tersebut belum dipenuhi.
“Lahan persawahan masyarakat di Desa Mayayap dan Trans Mayayap merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi salah satu lumbung padi di Sulawesi Tengah,” ujar Wakidi. (BAR)






