Panas! Bupati Morut dan Mantan Ketua DPRD Terseret Dugaan Korupsi, Kejati Sulteng Turun Tangan

2
Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan

PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, tengah mempelajari laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan Bupati Morowali Utara (Morut) bupati Delis Julkarson Hehi dan mantan Ketua DPRD Morut Megawati Ambo Assa, yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti Korupsi dan Pembangunan Morowali Utara, yang merupakan bagian dari ARAK Sulteng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian. SH. MH, dikonfirmasi wartawan mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap tela’ah.

“Belum masuk ke tahap penanganan perkara, masih kami tela’ah,” tulis Laode melalui pesan WhatsApp Jumat (11/7).

Sebelumnya, Ketua ARAK Sulteng, Burhanuddin Hamzah menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen yang memuat indikasi penyimpangan dalam sejumlah program pemerintah daerah, beberapa di antaranya yakni, proyek pembangunan rumah jabatan bupati tahun 2020, distribusi bantuan sosial Covid-19 di tahun yang sama, penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin kepada PT. CAS yang menanam sawit di Desa Menyoe, Kecamatan Momosalato.

“Ada banyak kejanggalan yang kami temukan dan itu sangat merugikan keuangan daerah. Kami juga menduga pengelolaan dana PEN dan bansos Covid-19 dilakukan secara tidak transparan dan rentan dikorupsi. Belum lagi aktivitas PT. CAS yang diduga belum memiliki legalitas resmi,” terang Burhanuddin dalam pernyataan tertulis pada Kamis, (10/7).

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kejati Sulteng belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap pejabat eksekutif dan legislatif yang dimaksud.(NAS)

Tinggalkan Komentar