Kabar68.Palu – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Mohammad Iqbal Andi Magga, meminta masyarakat nelayan di wilayah pesisir terdampak untuk segera melapor ke Ombudsman apabila merasa dirugikan oleh aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Muzo dan PT A Rasmamulia.
Menurut Iqbal, laporan masyarakat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk turun langsung melakukan penyelidikan terhadap prosedur perizinan dua perusahaan tersebut.
“Sebaiknya masyarakat nelayan melapor ke Ombudsman apabila dirugikan terkait aktivitas galian C, sebagai dasar Ombudsman turun ke lapangan,” ujar Iqbal saat diwawancara, Rabu (22/10).
Diduga Maladministrasi Perizinan
Iqbal menegaskan, sesuai kewenangannya, Ombudsman dapat menyelidiki dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan maupun pelaksanaan izin tambang, terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ombudsman punya kewenangan menyelidiki terkait perizinan, baik dari aspek prosedur maupun potensi maladministrasi,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Palu di era Wali Kota Rusdy Mastura itu menambahkan, Ombudsman terbuka terhadap laporan masyarakat dan lembaga mana pun yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk sektor perizinan tambang.
“Kami bekerja berdasarkan laporan. Jadi kalau nelayan merasa aktivitas tambang merugikan mereka, silakan laporkan secara resmi agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar Iqbal.
Belum Kantongi Empat Izin Penting
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulawesi Tengah pada Senin (20/10), terungkap bahwa PT Muzo dan PT A Rasmamulia belum memiliki empat izin penting dalam aktivitas galian C di wilayah Taipa dan Mamboro Barat, Palu Utara.
Kedua perusahaan tersebut diketahui belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Kepala Teknik Tambang (KTT), Izin Reklamasi, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari instansi teknis terkait di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (Bar)






