PALU, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Heri Soumena (HS), melaporkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, karena di duga terlibat dalam proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengusutan keterlibatan oknum anggota Dewan tersebut, mendapat dukungan dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R), Firmansyah C. Rasyid, S.H.
Firman kepada media ini, Jumat (7/3) di Palu menegaskan, anggota DPRD seharusnya tidak terlibat langsung sebagai pengelola maupun mitra dapur dalam proyek MBG karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kata dia, walaupun secara hukum belum terdapat larangan eksplisit, namun keterlibatan legislator dalam pengelolaan program MBG sangat tidak relevan.
“Anggota DPRD memiliki fungsi sebagai pengawas jalannya program pemerintah, bukan ikut-ikutan terlibat dalam program MBG. Jika mereka juga menjadi pengelola atau mitra dapur, maka terjadi tumpang tindih peran antara pengawas dan pelaksana,” tegas Firman.
Menurutnya, jika anggota dewan terlibat langsung dalam urusan MBG, akan sangat berpotensi merusak citra program MBG yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Sebab kata dia, keterlibatan anggota dewan sebagai pemilik atau pengelola dapur MBG, menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai salah kaprah.
“Secara etika dan politik ini sangat rawan bahkan beberapa partai secara tegas melarang kadernya ikut terlibat langsung dalam pengelolaan program MBG,” ungkapnya.
Dirinya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Tindak pidana khusus Kejati Sulteng, dapat menelusuri persoalan tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Jika ada dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan proyek tersebut, perlu ditelusuri secara terbuka demi menjaga integritas lembaga legislatif, saya sangat mendukung langkah dari LSM Heri Soumena yang berani mengungkap keterlibatan anggota dewan dalam program MBG di Sulteng,” pungkasnya. (Lam)






