back to top
Jumat, 27 Februari 2026
BerandaPALUNegosiasi Ganti Rugi Lahan PT BJS Ditunggu Sepekan

Negosiasi Ganti Rugi Lahan PT BJS Ditunggu Sepekan

PALU, – Sekretaris Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, Apditya Sutomo, menyebut pertemuan antara pemilik lahan Syamsu Alam dan Laane Tahir dengan perwakilan PT Bukit Jejer Sukses (BJS) mengerucut pada persoalan nilai ganti rugi yang belum mencapai titik temu.

Menurut Apditya, inti persoalan bukan pada status lahan, melainkan pada besaran nilai ganti rugi yang masih dinegosiasikan.

“Persoalan ini kan sebenarnya soal ganti rugi lahan. Ganti rugi lahan yang kalau saya lihat ini masalah nilai yang belum ketemu,” ujar Apditya pada Kamis, (26/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Syamsu Alam sempat menurunkan nilai tawaran dari Rp500 ribu per meter menjadi Rp250 ribu per meter. Pihak perusahaan yang hadir, kata dia, belum mengambil keputusan dan akan mengkomunikasikan tawaran itu ke manajemen.

“Pihak perusahaan yang hadir dia sampaikan akan komunikasikan ke manajemen. Terhitung sejak kemarin hingga satu minggu ke depan akan dikabari lewat surat resmi dari perusahaan,” katanya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga berencana menggelar rapat evaluasi untuk membahas tindak lanjut pertemuan berikutnya.

Terkait respons Satgas PKA, Apditya berharap persoalan tersebut bisa segera selesai tanpa berlarut-larut. Ia mengatakan pihaknya turun langsung melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan informasi yang utuh.

“Kami berharap persoalannya bisa cepat selesai. Kami melakukan peninjauan lapangan dengan harapan agar bisa mendapatkan informasi secara utuh, kemudian persoalan ini tidak berlarut-larut. Karena menurut saya kasus ini bukan kasus yang begitu rumit untuk diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga membantah adanya tumpang tindih perizinan dalam kasus tersebut. Menurutnya, PT BJS belum mengantongi hak atas tanah berupa Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau berkaitan dengan tumpang tindih perizinan ya itu tidak ada. Karena perusahaan sendiri sebenarnya tidak memiliki alas hak perizinan berkaitan dengan hak atas tanah dalam hal ini HGB atau HGU. Dan itu juga dikuatkan melalui keterangan resmi dari kantor pertanahan Morowali bahwa PT BJS belum memiliki hak guna bangunan,” jelasnya.

Meski begitu, Apditya mengakui masih ada sejumlah dokumen yang perlu diverifikasi. Perusahaan mengklaim telah membayar ganti rugi, sementara warga menyebut pembayaran itu tidak tepat sasaran.

“Kalau menurut perusahaan dia sudah melakukan pembayaran ganti rugi. Nah kalau menurut warga, perusahaan melakukan ganti rugi itu salah sasaran, bukan di lokasi di situ. Nah itu tentunya harus butuh verifikasi dan validasi secara mendalam,” katanya.

Ia menilai, ruang negosiasi yang dibuka perusahaan menjadi sinyal pengakuan bahwa terdapat lahan milik Syamsu Alam di lokasi tersebut.

“Secara tidak langsung perusahaan membuka ruang negosiasi, artinya perusahaan juga mengakui bahwa di situ ada lokasi milik Pak Syamsu Alam,” ujarnya.

Sebagai bagian dari unit kerja gubernur, Satgas PKA, lanjut Apditya, akan menyusun laporan dan legal opinion berbasis fakta untuk diserahkan kepada gubernur.

“Kami sebagai unit kerja gubernur berupaya maksimal untuk menyajikan fakta-fakta objektif dalam bentuk laporan, dalam bentuk legal opinion kepada gubernur sebagai pimpinan kami yang punya kewenangan penuh untuk mengeluarkan keputusan ataupun kebijakan,” katanya.

Ia pun berharap penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah tidak hanya berhenti pada pendalaman kasus, tetapi diikuti komitmen nyata pemerintah dan dinas teknis.

“Konflik agraris yang terjadi ini sebenarnya bisa mudah diurai kalau ada kemauan dari pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan. Nah itu yang jadi tantangan tersendiri untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dinilai Intimidatif, Operasi PT Pantas Indomining Minta Dihentikan

0
Bawa Nama Polri di RDP, Komisi III DPRD Sulteng Berang PALU, – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Gubernur untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa...

TERPOPULER >