Jafar Buat Surat Sanggahan, PAW Diundur
TOUNA, – Setelah mencopot Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Aristan, kini DPP Partai Nasdem kembali menerbitkan Surat Keputusan Penggantian Pimpinan DPRD Touna.
Surat Keputusan tertanggal 6 Februari 2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Informasi yang diterima oleh Radar Sulteng dari Muhammad Alhabsyi, Lc. MH, dia mengatakan bahwa setelah mengetahui akan di ganti dari Pimpinan DPRD Jafar M. Amin membuat surat sanggahan yang ditujukan kepada DPP partai Nasdem dengan Tembusan, Bagian Otda Sekretariat Pemda Touna, dan juga Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-una.
“Hal inilah yang membuat proses pelantikan menjadi agak lama, ujar Muhammad.
Lebih lanjut Muhammad Alhabsyi menambahkan di bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan tersebut tanggal 16 Februari 2026 bertempat di sekretariat DPW Partai Nasdem Sulteng dan SK tersebut diterimanya langsung dari Bendahara DPW Partai Nasdem Sulteng.
Ditanyakan apa kendalanya sehingga sampai belum diproses pelantikannya, Muhammad Alhabsy mengatakan, sebenarnya kendala tidak ada cuma saat dirinya berkomunikasi dengan Sekwan pak Amin Bustamin.
“Menurut Pak Sekwan proses belum jalan karena petunjuk ketua DPRD masih ada gugatan dari pak Jafar. Ya itu yang saya sayangkan kenapa begitu, kenapa harus ditahan, tapi tidak apa itu kemauan dia kalau mau buat surat sanggahan,” kata Muhammad.
Padahal jabatan pimpinan DPRD adalah amanah parpol, sehingga anggota yang menjabat tidak bisa menolak atau mempertahankan jabatan tersebut karena proses penggantian pimpinan DPRD merupakan kewenangan penuh partai politik, bukan hak pribadi anggota atau ketua DPRD.
Apalagi Surat Keputusan Nomor : 26.2a-SK/DPP-Nasdem/II/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.
Muhamad menambahkan bahwa dirinya sudah menanyakan kepada pengurus DPW dan DPP Nasdem.
“Ternyata surat sanggahan dari Pak Jafar M. Amin tidak sampai ke DPW maupun ke DPP, sehingga tidak ada alasan pihak DPRD Touna untuk tidak memproses ini, ungkap Muhammad.
Menurutnya, sebagai kader Nasdem, dia hanya menjalankan dan patuh pada keputusan pimpinan partai saya, sesuai SK yang saya terima tanggal 16 Februari 2026 di kantor DPW Nasdem Sulteng.
“Sebenarnya ini barang semakin diulur masyarakat Touna akan semakin bertanya-tanya ada apa ini, kenapa di ulur-ulur,” kunci Muhammad.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait proses penggantian Pimpinan DPRD Touna tersebut, Radar Sulteng melakukan wawancara dengan salah satu pengurus DPW Partai Nasdem Sulteng yang namanya enggan disebutkan.
Menurutnya Surat Keputusan DPP Partai Nasdem perihal penggantian Pimpinan DPRD dari Saudara Jafar M. Amin ke Saudara Muhammad Alhabsyi, Lc. MH adalah keputusan Final, karena SK nya di tanda tangani Oleh Ketua Umum dan Sekjen Partai Nasdem.
Sehingga tidak perlu lagi ada keraguan dari pihak DPRD Touna apalagi Jafar harus membuat sanggahan, karena penggantian Pimpinan DPRD adalah kebijakan Pimpinan Partai tidak ada yang bisa ganggu gugat. Kecuali proses PAW anggota DPRD itu bisa menggugat ada ruang gugatan ke Mahkamah partai.
Ketua DPRD Touna Gusnar Sulaeman,SE yang di hubungi Radar Sulteng terkait informasi bahwa ketua DPRD belum memproses Penggantian Pimpinan DPRD karena ada Surat sanggahan dari Jafar M. Amin., Gusnar mengatakan bahwa terhadap pergantian unsur pimpinan tidak ada hak dan kewenangan ketua DPRD menunda dan menahan proses pergantian unsur pimpinan wakil ketua dari partai nasdem tersebut.
“Untuk lebih jelas secara administrasi silahkan hubungi sekwan,” ucap Gusnar.
Sementara ini Sekretaris DPRD Touna yang di hubungi Radar Sulteng (28/2) menjelaskan Pada prinsipnya sekretariat DPRD telah memproses surat dari dewan pimpinan wilayah nomor 013-SE/DPW-NasDem-Sulteng/II/2026 tentang Pergantian pimpinan DPRD kabupaten Tojo Una-Una dari partai Nasdem sekaligus dengan lampiran SK Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem nomor 26.2a-SK/AKD/DPP-NasDem/II/2026 sesuai disposisi ketua DPRD Kabupaten tojo Una-Una.
Sementara kami memproses surat dimaksud, kami menerima surat dari saudara Jafar M. Amin, SE (selaku wakil ketua II DPRD Kabupaten Tojo una-una). Yang isi surat dimaksud yakni meminta kepada ketua DPRD Kab Tojo una-una agar surat dari DPW Nasdem belum dapat diproses karena dia masih dalam menempuh upaya hukum secara internal melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam AD/ART partai NasDem sesuai pasal 31 ayat (1) huruf f dan ayat (2), Surat dari Jafar M. Amin, SE ini kemudian ditindaklanjuti dengan disposisi ketua DPRD kepada sekwan untuk berkoordinasi ke pemerintah Provinsi dalam hal ini biro pemerintahan dan Otda provinsi Sulawesi tengah di palu. Dari disposisi ketua DPRD ini kemudian Sekwan secara resmi menyurat ke Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Sulteng nomor 175/28/Set-DPRD, perihal permohonan petunjuk tanggal 24 februari 2026 dan sampai saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Biro pemerintahan dan Otda Prov Sulawesi Tengah.
“Pada intinya kami sekretariat DPRD sudah melakukan proses dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kunci Amin Bustamin. (IJL)






