back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaPALUNama Bupati Banggai Terseret Laporan KPK,Mark Up dan Rekayasa...

Nama Bupati Banggai Terseret Laporan KPK,Mark Up dan Rekayasa Pengadaan Sound System MTQ Banggai Rp1,9 Miliar

Kabar68.PALU — Bupati Banggai Ir. Amirudin Tamoreka bersama sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) oleh Sahabat KPK – Luwuk Banggai.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses tender paket sewa soundsystem dan penerangan pada Tahun Anggaran 2022.

Dalam surat aduan bernomor 01/A.M/KPK/XI/2025 tertanggal 29 November 2025, pelapor menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan senilai Rp 1,96 miliar tersebut.

Pemenang tender, PT King Ameer Entertainment, disebut beralamat pada lokasi yang sama dengan sebuah hotel yang dalam pemberitaan media dikaitkan dengan kepemilikan Bupati Banggai. Pelapor menilai menimbulkan pertentangan kepentingan serta membuka ruang kolusi dan nepotisme.

Ahli pengadaan barang dan jasa Sahabat KPK, Supriyadi T, ST menyebut dugaan penyimpangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga dianggap berpotensi merugikan keuangan negara.

“Dugaan keterlibatan badan usaha yang memiliki hubungan dengan kepala daerah harus disikapi karena terdapat unsur kolusi korupsi dan nepotisme,” ujar Supriyadi saat dihubungi Radar Sulteng, Minggu (14/12).

Sahabat KPK juga mempertanyakan adanya tahapan negosiasi harga setelah koreksi aritmatik, yang menurut pelapor tidak dibenarkan dalam mekanisme tender pascakualifikasi satu file sistem gugur.

Supriyadi menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai post bidding yang dinilai melanggar prinsip kepastian hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Selain itu, pelapor mengungkap dugaan mark-up harga satuan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dengan jangka waktu kegiatan yang hanya sekitar satu minggu, nilai HPS yang mendekati Rp 2 miliar dinilai perlu dikaji ulang. Pelapor menilai penyusunan HPS tidak mengikuti pedoman yang ditetapkan lembaga pengadaan pemerintah dan diduga tidak dilakukan secara cermat.

Sahabat KPK juga menemukan bahwa kegiatan sewa soundsystem dan penerangan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Banggai.

“Padahal, penunjukan Banggai sebagai tuan rumah MTQ provinsi telah diketahui jauh sebelumnya, sehingga proses perencanaan pengadaan semestinya dapat dipersiapkan secara terbuka,” ujar Supriyadi.

Dalam aduannya, Sahabat KPK meminta KPK mengambil langkah strategis, termasuk menelusuri IP client peserta tender untuk memastikan tidak ada kesamaan alamat jaringan yang mengarah pada dugaan peserta “bayangan”.

Pelapor juga mendorong BPK atau BPKP menghitung potensi kerugian negara serta menelusuri dokumen legalitas PT King Ameer Entertainment.

“Banyak sekali kasus korupsi di Banggai ini terkait pengadaan jasa bahkan sampai triliunan, mesti disikapi APH,” ujar Supriyadi.

Sementara itu Bupati Banggai Amirudin Tamoreka yang dikonfirmasi pada Minggu siang (14/12), di nomor whatsapp +62 812-80xxx-xxxx belum membalas sampai berita ini naik cetak. (Bar)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diisukan PAW, Safri Ketua Fraksi PKB Sulteng

0
PALU - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah resmi memiliki kepengurusan baru periode 2026-2031. Risharyudi Triwibowo  selaku Bupati Buol dipercaya sebagai...

TERPOPULER >