Rabu, 10 September 2025
BerandaDAERAHMutmainah Korona Tolak Aktivitas Hidrogeologi PT Macmahon Indonesia

Mutmainah Korona Tolak Aktivitas Hidrogeologi PT Macmahon Indonesia

kabar68.Palu Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan sikap penolakannya terhadap kehadiran PT Macmahon Indonesia yang menerapkan metode pertambangan emas bawah tanah atau hidrogeologi di Poboya. Ia menilaiaktivitas itu menyimpan banyak risiko ekologis dan sosial bagimasyarakat Palu.

“Sejak awal, saya sudah tidak setuju dengan PT Macmahon Indonesia yang akan menggunakan metode pertambangan bawah tanah atau hidrogeologi,” ujar Mutmainah pada Senin (9/9/2025).

Meski izin operasi dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Mutmainah menjelaskan bahwa DPRD dan masyarakat tetap memiliki ruang untuk mengajukan kritik. Mereka berencana menyusun kajian akademik dan laporan dari aktivis lingkungan untuk memperkuat argumen mereka.

“Kami harus mengecek kembali analisis dampak lingkungan (amdal) perusahaan ini. Apakah amdalnya sudah sesuai dengan asas manfaat ekologis dan ekonomi bagi masyarakat sekitar?” tanyanya.

Mutmainah mengungkapkan bahwa ia akan mengajak akademisi, aktivis lingkungan, dan ahli hukum untuk menyusun dokumen yang bisa mereka bawa ke kementerian sebagai catatan kritis.

Palu Rawan Bencana, Tambang Bawah Tanah Tingkatkan Risiko

Mutmainah menyoroti potensi dampak lingkungan yang bisa terjadi bahkan sebelum izin pengelolaan penuh berlaku pada tahun 2027. Menurutnya, metode pertambangan bawah tanah sangat rawan menimbulkan kerusakan serius.

“Jika sejak awal sudah berisiko menyebabkan longsor, pergeseran ekonomi lokal, hingga penurunan debit air bersih, kita harus mempertimbangkan hal ini secara serius,” tegasnya.

Ia menambahkan, lokasi tambang yang berada di daerah aliran sungai dan catatan Palu sebagai wilayah rawan bencana gempa bumi akibat patahan Palu-Koro, semakin meningkatkan kekhawatiran ini.

Meskipun DPRD Kota Palu tidak memiliki wewenang mengeluarkan peraturan daerah (perda) terkait pertambangan, mereka berupaya memperkuat instrumen daerah melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Rencana ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan dan pertanggungjawaban yang lebih jelas terhadap aktivitas pertambangan di masa depan.

“Kota Palu bisa memperkuatnya lewat RPPLH untuk 20 tahun ke depan. Kita harus merevisinya dan memastikan RPPLH ini bisa melindungi masyarakat dari potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan,” jelas Mutmainah.

Sebagai pengawas dan penghubung suara masyarakat, DPRD akan terus mengomunikasikan dampak yang dirasakan masyarakat kepada pemerintah pusat. Mereka juga menganggap edukasi publik tentang bahaya tambang emas di tengah kota sangat penting untuk terus dilakukan. (Nas/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Beri Pesan Menggugah untuk Ratusan Lulusan Unismuh...

0
Kabar68.Palu - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu dalam acara Wisuda ke-55 Program...

TERPOPULER >