Suandi Bantah Teken Mosi, Terbitkan Surat Pencabutan
PALU, – Kepengurusan Muaythai Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah dibekukan oleh Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PB MI). Pembekuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 081-a/PB.MI/III/2026 tertanggal 23 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Umum PB MI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dalam surat tersebut, PB MI menyatakan bahwa pembekuan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja serta tindakan organisasi Pengurus Provinsi Muaythai Indonesia Sulawesi Tengah. Pengprov dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), termasuk tuduhan pelanggaran terhadap Ketua Umum PB MI yang dinilai bersifat fitnah serta merugikan martabat pimpinan organisasi.
Sejak surat pembekuan ditandatangani, seluruh kegiatan organisasi Pengprov Muaythai Sulteng dinyatakan diberhentikan sementara. Pengurus juga tidak diperkenankan mengambil keputusan atau kebijakan yang mengatasnamakan organisasi selama masa pemberhentian berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, PB MI kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 30 Tahun 2026 tertanggal 25 Maret 2026 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepengurusan Muaythai Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam keputusan tersebut, Abdul Rachman Thaha ditunjuk sebagai Ketua Plt, didampingi Wakil Ketua Fadli Aziz, Sekretaris Ikbal Dalle, dan Bendahara Azwar Thaha.
Plt kepengurusan diberi mandat untuk menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) dalam waktu maksimal tiga bulan sejak surat keputusan diterbitkan. Agenda utama Musprovlub adalah pemilihan Ketua Umum Pengprov Muaythai Sulteng masa bakti 2026–2030.
Sementara itu, Ketua Umum Pengprov Muaythai Sulteng periode 2025–2030, Dr. Suandi, membantah keterlibatannya dalam mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PB MI. Ia menegaskan tidak pernah membuat maupun menandatangani surat mosi tidak percaya yang sebelumnya beredar.
Suandi menjelaskan bahwa saat surat mosi tersebut disodorkan kepadanya, ia menolak menandatangani karena menilai masa kepengurusan Ketua Umum PB MI belum berakhir dan masih sah menjabat. Namun demikian, ia mengakui sempat menandatangani surat dukungan kepada salah satu figur calon Ketua Umum PB MI yang akan maju dalam kontestasi organisasi.
“Atas dasar itu, saya kemudian mengeluarkan surat penarikan mosi tidak percaya karena saya tidak pernah menandatangani maupun menyetujui surat tersebut,” tegas Suandi dalam keterangannya.
Surat penarikan mosi tidak percaya itu tertuang dalam surat bernomor 05/MUAYTHAI-STG/IV/2026 tertanggal 2 April 2026. Dalam surat tersebut, Suandi menyatakan bahwa surat mosi tidak percaya sebelumnya dinyatakan tidak berlaku karena dirinya tidak pernah menandatangani atau terlibat dalam penyusunannya.
Terpisah, Plt Ketua Pengprov Muaythai Sulteng, Abdul Rachman Thaha, mengaku telah menerima mandat resmi dari PB MI untuk menjalankan roda organisasi sementara.

Ia menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsolidasi dengan pengurus lama maupun pengurus baru guna mempersiapkan pelaksanaan Musprovlub.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsolidasi dengan seluruh unsur pengurus untuk menyiapkan Musprovlub sesuai mandat PB Muaythai Indonesia, dengan agenda pemilihan Ketua Umum masa bakti 2026–2030,” ujarnya.
Diketahui, Dr. Suandi baru dilantik sebagai Ketua Umum Pengprov Muaythai Sulteng periode 2025–2030 pada 7 November 2025. Dengan demikian, masa jabatannya baru berjalan sekitar empat bulan sebelum keputusan pembekuan kepengurusan diterbitkan oleh PB Muaythai Indonesia. (bar)






