Kapolresta Palu : Mobil Itu Milik Perusahaan
Palu – Mobil Inova silver dengan pelat nomor B 1210 RZP milik Samsurijal Labatjo yang dititip oleh penyewa atas nama Liem Tony di Polresta Palu diduga digelapkan.
Korban Samsurijal, Jumat (31/10), kepada Radar Sulteng, menceritakan kronologisnya, Liem Tony pada 25 Oktober 2025 malam, mobil Inova B 1210 RZP yang disewanya dari Samsurijal Labatjo ia titipkan di Polresta Palu kepada oknum salah satu Kanit Reskrim Polresta Palu bernama MP.
Alasannya menitipkan mobil tersebut di Polresta Palu karena malam itu Liem Tony merasa nyawanya terancam setelah dikejar oleh lima orang preman dari Pasangkayu. Untuk menyelamatkan diri, Ia melapor ke Polresta Palu dan menitipkan mobil tersebut kepada Kanit berinisial MP.
Setelah menitipkan mobil itu, Liem Tony kemudian berangkat ke Jakarta untuk menyelamatkan diri.
Pemilik mobil, Samsurijal Labatjo, yang dihubungi media ini membenarkan kejadian hilangnya mobil miliknya yang dititip di Polresta Palu tersebut.
Menurut Samsurijal, sejak 22 Oktober 2025 nomor telepon penyewa tidak bisa dihubungi. Pada 27 Oktober 2025, ia menghubungi kerabat Liem Tony di Jakarta untuk menanyakan kelanjutan sewa mobil dan pembayarannya karena masa kontrak enam bulan telah berakhir pada 22 Oktober 2025. Dari kerabat Liem Tony inilah Samsurijal mengetahui bahwa mobil miliknya telah dititipkan di Polresta Palu sejak 25 Oktober 2025 kepada oknum Kanit Reskrim.
Samsurijal menambahkan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Selasa 28 Oktober, dirinya langsung menghubungi Kasubnit Reskrim Polresta Palu bernama Erik guna menanyakan keberadaan mobilnya.
Menurut Erik, mobil tersebut diamankan oleh anggotanya di Polresta Palu dan bisa diambil asalkan membawa bukti kepemilikan berupa BPKB, STNK, dan kunci serep. Dari hasil komunikasi itu, mereka sepakat bertemu di Polresta Palu pada Rabu 29 Oktober pukul 11.00 siang untuk mengambil mobil tersebut.
Namun, Samsurijal mengaku kaget ketika tiba di Polresta Palu. Menurut penuturan Erik, mobil tersebut sudah tidak ada karena telah diserahkan oleh anggotanya kepada orang dari Pasangkayu.
Samsurijal pun mempertanyakan dasar penyerahan itu. Menurut Erik, anggotanya menyerahkan mobil kepada orang Pasangkayu karena yang bersangkutan mengaku bahwa Liem Tony, penyewa mobil, memiliki kasus penggelapan uang perusahaan tempatnya bekerja, sehingga mobil yang dititipkan di Polresta itu diserahkan kepada pihak Pasangkayu.
Samsurijal menambahkan, setelah mendengar keterangan Erik, ia langsung memperlihatkan seluruh bukti kepemilikan mobil Inova tersebut. Kemudian, Erik melakukan video call dengan pihak Pasangkayu dan menyampaikan bahwa pemilik mobil sudah datang untuk mengambil kendaraannya. Dari hasil pembicaraan itu, pihak Pasangkayu mengatakan akan mengembalikan mobil tersebut. Namun hingga 30 Oktober 2025, mobil belum juga dikembalikan.
Merasa dirugikan, Samsurijal Labatjo berencana melaporkan kasus penggelapan mobil ini ke Polda Sulawesi Tengah, termasuk melaporkan oknum anggota Polresta Palu yang diduga terlibat ke Kapolda dan Propam Polda Sulteng, karena dianggap membantu penggelapan mobil miliknya.
Sementara itu, Samsurijal juga menceritakan awal perkenalannya dengan Liem Tony. Mereka pertama kali bertemu di Morowali, tepatnya di Desa Topogaro, di mana pabrik sawit tempat Liem Tony bekerja berdekatan dengan proyek perusahaan PT BTIIG, tempat Samsurijal bekerja.
Dari perkenalan itulah hubungan keduanya terjalin baik. Pada 8 Januari 2025, Liem Tony menghubunginya di Palu untuk meminjam dana sebesar Rp150 juta dengan jaminan BPKB. Karena sudah saling mengenal, Samsurijal menyetujui pinjaman itu dengan perjanjian uang dikembalikan dalam satu bulan.
Setelah satu bulan berlalu, Samsurijal menghubungi Liem Tony untuk menagih, namun Tony mengatakan dananya belum cair. Pada 10 Februari 2025, Tony menawarkan agar Samsurijal membeli mobil Inova miliknya seharga Rp365 juta, dengan memotong utang Rp150 juta sehingga tinggal dibayar Rp215 juta.
Setelah kesepakatan itu, Liem Tony yang hendak kembali ke Morowali meminta bantuan untuk menyewa mobil double cabin milik Samsurijal di Topogaro selama satu bulan dengan harga sewa Rp15 juta. Setelah masa sewa habis, Tony datang ke rumah Samsurijal di Palu dengan alasan mobil double cabin tidak nyaman dipakai, dan meminta menyewa mobil Pajero. Namun, karena mobil tersebut digunakan di lokasi tambang, permintaan itu ditolak.
Akhirnya Liem Tony membujuk agar ia diperbolehkan menyewa mobil Inova yang baru dibelinya dari Samsurijal. Awalnya Samsurijal menolak karena mobil itu baru sebulan dipakainya. Namun setelah dibujuk dan dijanjikan pembayaran sewa enam bulan sekaligus sebesar Rp75 juta (Rp12,5 juta per bulan), Samsurijal menyetujui perjanjian tersebut.
Masa sewa berlaku sejak 22 April 2025 hingga 22 Oktober 2025. Namun hingga kini mobil tersebut belum dikembalikan.
Kapolres Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan adanya laporan awal terkait mobil tersebut. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, mobil itu merupakan milik perusahaan tempat Liem Tony bekerja.
“Iya, info awal, ini mobil perusahaan tempat Tony bekerja. Tony itu bukan menggelapkan uang perusahaan dan melarikan diri karena dikejar preman,” kata Deny saat dikonfirmasi, Jumat (31/10).
Menurutnya, anggota menyerahkan mobil tersebut karena pihak perusahaan menyampaikan bahwa Tony menggelapkan uang perusahaan dan mobil itu dibayar oleh perusahaan.
“Anggota menyerahkan karena dari perusahaan menyampaikan Tony menggelapkan uang perusahaan dan mobil itu dibayar oleh perusahaan dan ada surat tanda terimanya,” ujar Kapolres..
Saat dihubungi kembali oleh media ini, Samsurijal menyayangkan tindakan penyerahan mobil itu kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya.
Ia menegaskan bahwa mobil tersebut miliknya, dibuktikan dengan BPKB atas nama pribadi, bukan perusahaan.
“Iya, ini masalah tidak ada urusannya dengan saya. Dasar apa mereka serahkan itu kendaraan? Jelas itu mobil punya saya kok,” ujarnya.
Samsurijal akan melaporkan tiga orang yang diduga terlibat dalam penggelapan mobilnya, yakni: Liem Tony (penyewa), L (orang yang mengambil mobil di Polresta Palu) dan MP Kanit Resmob Polresta Palu (yang menerima titipan mobil). (bar)



 
                                    



