back to top
Sabtu, 25 Oktober 2025
BerandaDAERAHPARIGIMelanggar UU Pers, PWI Sulteng Tegaskan Pengusiran Wartawan oleh...

Melanggar UU Pers, PWI Sulteng Tegaskan Pengusiran Wartawan oleh Wakil Bupati Abdul Sahid Dapat Dipidana

Kabar68.PARIMO –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyikapi bahwa mengusir wartawan yang sedang meliput kegiatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam keterangannya, Selasa (21/10), Sekretaris PWI Sulteng Temu Sutrisno bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Udin Salim, menjelaskan pengusiran wartawan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahidmerupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dan kemerdekaan pers.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan ini menghambat kemerdekaan pers, yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Apalagi, yang diliput—isu tambang ilegal—juga menjadi konsen pers sebagai wujud kontrol sosial dan memenuhi hak informasi publik, yang tidak perlu ditutup-tutupi.

Di samping itu, dari kajian PWI Sulteng, wartawan meliput atas undangan dari Kominfo yang diartikan terbuka untuk publik.

PWI Dukung Pelaporan ke Dewan Pers

Meski sudah meminta maaf dan mengklarifikasi, Temu menilai jikalau wartawan tidak menerima sikap arogan wakil bupati, bisa menindaklanjuti ke Dewan Pers.

“Mendukung sepenuhnya wartawan bersangkutan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dengan membuat laporan ke Dewan Pers, Mendagri, dan Gubernur Sulawesi Tengah,” ujar Temu.

“Menugaskan LKBH PWI untuk melakukan advokasi/pendampingan jika dipandang perlu,” tambah Temu.

Wakil Bupati Sampaikan Permintaan Maaf

Diketahui, setelah insiden pengusiran wartawan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, akhirnya ia meminta maaf setelah diberitakan dan ramai di berbagai media massa maupun media sosial.

Sebagaimana dirilis Kominfo Parigi Moutong, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers atas insiden pelarangan liputan sejumlah wartawan saat pelaksanaan rapat pembahasan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan normalisasi sungai yang digelar di Kantor Bupati Parigi Moutong, pada Senin, (20/10/25).

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah awak media diminta meninggalkan ruangan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Parigi Moutong sebelum rapat dimulai. Tindakan tersebut sempat menimbulkan kesalahpahaman antara pihak pemerintah daerah dan awak media yang tengah meliput agenda penting tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Parigi Moutong menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf. Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut murni disebabkan oleh kesalahpahaman internal, bukan bentuk pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media. Tidak ada niat sedikit pun untuk membatasi tugas jurnalistik. Insiden itu terjadi karena miskomunikasi dan kesalahpahaman teknis di lapangan,” ujar Wakil Bupati dalam keterangan pers yang dirilis Diskominfo Parimo, Selasa (21/10/25).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah menjunjung tinggi transparansi dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena itu, ke depan pihaknya akan memastikan seluruh jajaran perangkat daerah memahami pentingnya peran pers dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang terbuka.

“Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi pembangunan dan pengawasan kebijakan publik. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tambahnya. (bar/*Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Polda Sulteng Jelaskan Kericuhan Kayumalue: Benarkan Penggerebekan Narkoba dan Tangkap Satu...

0
Kabar68.Palu – Sebuah video penggerebekan aparat kepolisian yang viral di media sosial menghebohkan warga Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu. Dalam rekaman berdurasi 2 menit...

TERPOPULER >