back to top
Sabtu, 9 Agustus 2025
BerandaDAERAHMelanggar Aturan, Komnas HAM Ungkap Penyebab Penghentian Izin Tambang...

Melanggar Aturan, Komnas HAM Ungkap Penyebab Penghentian Izin Tambang di Kayuboko

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, yang tertuang dalam surat Gubernur Sulteng nomor 500.10.2.3./243/Re.Hukum, yang menyatakan, tiga koperasi pemegang IPR yakni, Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, diminta menghentikan semua aktivitas pertambangan hingga memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil kajian teknis dari instansi terkait.

“IPR di Kayuboko dihentikan sementara atau hold,” kata Livand Breemer, Kepala Komnas HAM Sulteng, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (3/8/2025).

Kata Breemert, langkah penghentian tersebut didasari hasil tinjauan lapangan Komnas HAM Sulteng, yang menemukan berbagai pelanggaran teknis di wilayah operasi tiga koperasi tersebut.

Salah satu temuan paling krusial kata dia, yakni aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dokumen perencanaan pertambangan dan tanpa Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sah, sebagaimana disyaratkan oleh regulasi.

“Selain itu, laporan menyebutkan bahwa pembukaan lahan tambang di area WPR Kayuboko yang luasnya mencapai ±100 hektare telah terjadi sejak 2017 oleh pelaku pertambangan tanpa izin (PETI), jauh sebelum penetapan WPR oleh Kementerian ESDM. Kondisi inilah yang kemudian mewariskan kerusakan lingkungan masif, termasuk pendangkalan Sungai Olaya akibat sedimentasi material tambang,” ungkapnya.

Di lapangan kata dia, tim Komnas HAM juga mendapati 3 ekskavator milik Koperasi Sinar Emas Kayuboko sedang beroperasi melakukan normalisasi sungai di bawah bendungan Sungai Olaya.

Sementara tambah dia, di area milik Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, ditemukan lebih dari 15 unit ekskavator, beberapa mesin pengolahan emas, kolam tailing, dan fasilitas tambang lainnya jumlah yang melebihi batas yang direkomendasikan dalam Kepmen ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024, yang hanya mengizinkan satu unit alat berat per izin.

“Komnas HAM menilai kondisi ini mengancam keselamatan warga sekitar, terutama karena tanggul-tanggul sementara yang dibangun dengan material lepas mudah tergerus aliran sungai. Jika tidak segera ditangani secara menyeluruh dari hulu ke hilir, dikhawatirkan kawasan ini rawan banjir bandang,” ujarnya.

Sementara itu, Pemprov Sulteng juga memerintahkan Dinas ESDM bersama Inspektur Tambang untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta mengkaji ulang kelayakan izin IPR yang sudah terbit. Pemerintah juga meminta agar pengawasan dilakukan secara terintegrasi bersama Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu), khususnya untuk menertibkan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong.

Hingga kini, Dinas ESDM Sulteng masih menyusun dokumen Rencana Reklamasi Tambang Rakyat serta membahas peraturan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola tambang rakyat di Sulteng. (nas)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Resmi Digunakan! Lapangan Tenis Standar Internasional Untad Jadi Saksi Kejuaraan Eksekutif

0
PALU – Universitas Tadulako Tennis Club (UTC) menggelar Kejuaraan Tenis Eksekutif dalam rangka memperingati Dies Natalis ke-44, bertempat di Lapangan Tenis Untad Tennis Sport,...

TERPOPULER >