PALU – Masyarakat Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, di dampingi Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH–Rakyat) melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulteng, terkait adanya dugaan tidak pidana korupsi pertambangan batu di wilayah tersebut, yang di duga melibatkan oknum mantan Kades Loli Oge.
Laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, yang diduga selain melibatkan mantan Kades, pihak-pihak terkait.
Advokat rakyat Agussalim, S.H mengungkapkan, kegiatan pertambangan batu di desa Loli Oge bermula dari persekutuan perdata Desa Loli Munta yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala tahun 2005.
Namun kata Agus, pada tahun 2007, badan usaha tersebut diubah menjadi CV Loli Munta, tetapi dinilai sarat akan kepentingan, sehingga terjadi kejanggalan hukum.
“Perubahan badan usaha dari persekutuan perdata menjadi CV, kami menduga sebagai modus untuk menghindari kewajiban hukum, termasuk pajak, PNBP, dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Agus kepada wartawan, usai melaporkan mantan Kades dan kroninya di bagian PTSP Kejati Sulteng, Senin (2/2).
Agus mengatakan, pada tahun 2009, CV Loli Munta dijual kepada pihak lain dengan nilai transaksi mencapai Rp1,85 miliar. Dimana dalam akta pelepasan hak tersebut tercantum nama seorang anak yang saat itu masih berstatus pelajar SMP sebagai direktur perusahaan.
“Kami menilai pencantuman anak di bawah umur sebagai direktur merupakan bentuk rekayasa hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge, Firmansyah, C. Rasyid, S.H., dari Pengacara Rakyat LBH–Rakyat, menyoroti dugaan keterlibatan aparat desa yang masih aktif menjabat saat itu, namun terlibat dalam aktivitas usaha pertambangan.
Firman menilai, keterlibatan aparat desa berpotensi melanggar Undang-Undang Desa, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.
Kata Firman, selain aspek hukum administrasi dan korporasi, aktivitas pertambangan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Melalui aduan ini, kami dari LBH–Rakyat dan Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge meminta Kejati Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, menelusuri aliran dana, memeriksa legalitas perizinan dan perubahan badan usaha, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat,” tandasnya.
Langkah tersebut kata dia, merupakan bentuk ikhtiar masyarakat dalam mencari keadilan dan memastikan sumber daya alam dikelola secara benar dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnnya. (Lam)






