back to top
Senin, 13 April 2026
BerandaPALUMarak Liquid Vape Mengandung Narkotika, MANPA Desak Regulasi Ketat

Marak Liquid Vape Mengandung Narkotika, MANPA Desak Regulasi Ketat

PALU,- Mahasiswa Anti Narkoba dan Peduli AIDS (MANPA) menyoroti fenomena maraknya penyalahgunaan vape atau rokok elektrik sebagai alat untuk mengonsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai menjadi ancaman serius, khususnya bagi kalangan anak muda di Indonesia.

Ketua Umum MANPA, Muh. Taufik, mengatakan bahwa vape yang awalnya digunakan sebagai alat bantu untuk mengurangi atau berhenti merokok kini justru disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Taufik, di tengah target besar Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 serta bonus demografi yang ditandai dengan dominasi usia produktif antara 15 hingga 64 tahun, kesiapan dalam melindungi generasi penerus bangsa menjadi hal yang sangat penting. Namun, berbagai persoalan masih mengancam, salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang hingga saat ini belum sepenuhnya mampu diatasi oleh pemerintah.

Ia juga menyoroti masuknya jenis-jenis narkotika baru seperti New Psychoactive Substances (NPS), yang mengandung zat psikoaktif berbahaya, termasuk etomidate atau obat bius yang tergolong dalam narkotika Golongan II. Jenis narkotika baru ini dirancang untuk meniru efek obat-obatan terlarang yang telah dikenal sebelumnya, seperti ganja, kokain, maupun ekstasi.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa NPS sering disamarkan atau disusupkan ke dalam produk gaya hidup modern, seperti cairan rokok elektrik atau produk herbal. Modus ini dilakukan untuk mengelabui pengguna maupun aparat penegak hukum. Ironisnya, banyak pelajar yang menjadi korban peredaran NPS, mulai dari tingkat SMP, SMA, hingga perguruan tinggi yang dinilai masih minim pengawasan serta pengetahuan terkait jenis narkotika baru tersebut.

Selain berdampak pada aspek hukum, penyalahgunaan liquid vape yang mengandung narkotika juga berisiko besar terhadap kesehatan fisik dan mental. Dampak yang ditimbulkan antara lain gangguan fungsi saraf dan otak, kerusakan organ tubuh, serta perubahan psikologis dan perilaku yang dapat memicu berbagai masalah sosial.

Dengan melihat kondisi peredaran narkotika yang dinilai cukup signifikan dan telah memakan banyak korban, Taufik menegaskan perlunya regulasi yang jelas dari pemerintah terkait penggunaan rokok elektrik. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Terakhir, Taufik menambahkan bahwa keterlibatan kolektif organisasi pegiat anti narkoba sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan peredaran narkotika. Hal tersebut dapat dilakukan melalui berbagai program edukasi yang bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba, serta pendampingan terhadap korban penyalahgunaan narkotika.

“Sebagai agen of control, organisasi pegiat anti narkoba juga perlu melakukan pengawasan yang intens terhadap pemerintah dan aparat dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas narkotika,” pungkasnya. (bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Toleransi: Warisan Luhur yang Terus Kita jaga

0
OLEH: Prof. Dr. Zainal Abidin M.Ag KABAR68, - Di hari yang penuh makna ini, saat  Provinsi Sulawesi Tengah memasuki usianya yang ke-62 tahun, izinkanlah kami...

TERPOPULER >