PARIMO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), melayangkan surat resmi kepada MUI Kabupaten Parimo terkait maraknya aksi goyang erotis yang viral dalam beberapa hari terakhir di pesta pernikahan di wilayah Kecamatan Palasa.
Aksi tersebut menampilkan biduan atau vokalis dengan pakaian terbuka serta tarian yang dinilai tidak sesuai norma kesopanan dan nilai budaya masyarakat setempat.
Melalui surat itu, MUI Kecamatan Palasa meminta MUI Kabupaten Parimo untuk mengambil langkah tegas berupa teguran serta imbauan resmi agar fenomena tersebut tidak kembali terulang dalam kegiatan masyarakat.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Parimo, Sudirman Tjora, memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama Kepolisian Resor (Polres) Parimo.
“Kami sudah menindaklanjutinya berdasarkan surat yang masuk. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Parimo dan memperlihatkan video yang menjadi perhatian publik. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Sudirman mengungkapkan, praktik serupa ternyata tidak hanya terjadi di Kecamatan Palasa. Informasi dari para penyuluh agama menyebutkan, aktivitas hiburan dengan unsur goyang erotis juga ditemukan di sejumlah daerah lain di wilayah utara Parimo dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagai langkah pencegahan, MUI Kabupaten Parimo akan menerbitkan surat imbauan resmi yang akan didistribusikan ke seluruh kecamatan agar panitia hajatan dan pihak penyelenggara kegiatan tidak lagi menghadirkan hiburan yang melanggar norma kesusilaan.
“MUI akan mengeluarkan surat imbauan agar kegiatan seperti itu tidak lagi ditampilkan. Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik goyang erotis di acara pesta masyarakat, karena itu sudah sangat melampaui batas,” tegasnya. (Wan)






