Rabu, 1 Oktober 2025
BerandaPALUMafia Solar Subsidi Kuasai SPBU, APH Diduga Terlibat

Mafia Solar Subsidi Kuasai SPBU, APH Diduga Terlibat

Kaba68.PALU – Praktik penyalahgunaan solar subsidi oleh truk “siluman” masih marak di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu. Investigasi Tim Radar Sulteng pada Rabu (1/10/2025) menemukan antrean panjang kendaraan di salah satu SPBU wilayah Mantikulore.

Antrean Panjang dan Truk Siluman

Puluhan truk mengular di bahu jalan sejak dini hari demi mendapatkan solar. Seorang sopir dump truk mengaku harus datang lebih awal agar kebagian antrean.

“Saya mengantre sejak pukul 4 subuh tadi, kalau lambat sudah diambil pasti antrean,” tuturnya. Ia menambahkan, pengisian solar baru dimulai pukul 15.00 WITA.

Sopir itu juga mengungkap keresahan soal kehadiran truk siluman. Menurutnya, kendaraan siluman bisa membeli solar hingga jutaan rupiah dalam sekali pengisian.

“Mereka, (siluman, red) satu kali isi itu paling rendah pakai tiga barcode. Satu barcode saja itu untuk 200 liter solar. Berarti mereka beli solar sampai 4 jutaan,” katanya.

Perlindungan Aparat dan Modus Truk Siluman

Para sopir truk reguler mengaku tidak berdaya karena Kata dia, para supir siluman dilindungi oleh aparat penegak hukum untuk melancarkan aksinya dengan membayar setoran rutin.

‎‎Tim pun berpindah memantau aktivitas truk siluman di dalamkawasan SPBU. Narasumber menunjuk salah satu truk box yang sedang mengisi solar. Supir siluman pun tampak akrab dengansalah seorang petugas SPBU.

‎‎“Siluman itu kalau isi solar bisa sampai belasan menit, kalau kami yang truk standar ini paling lama tiga menitan,” kata narasumber sambil setengah berbisik.

‎‎Ia pun menambahkan, jika di dalam box truk tersebut terdapat sebuah tandon guna menampung solar.

‎‎“Kalau saya tidak salah, di dalamnya (box truk, red) ada tandon900 liter. Itu tandon dipakai untuk tampung solar,” ujarnya.

‎‎Sekira 20 menitan mengisi solar, truk box tersebut akhirnya pergi meninggalkan SPBU.

‎‎“Paling jutaan dia bayar itu (solar, red). Dia juga pasti bayar operatornya sekitar 100 ribu rupiah,” katanya.‎

Modifikasi Kendaraan dan Jaringan Sindikat

‎Soal model kendaraan, narasumber menuturkan jika para siluman tidak selalu menggunakan truk box. Bahkan kata dia, para siluman juga menggunakan mobil Multi Purpose Vehicle (MPV) semisal merk Panther yang sudah dimodifikasi pada bagian tangkinya.

‎‎“Semua mobil bisa dipakai, seperti panther, dump truck, semua mobil pokoknya, sisa dimodifikasi saja tangkinya pakai pompa untuk dialirkan ke tandon,” tuturnya.

‎‎Ia menyebutkan jika mengantre, truk siluman biasanya bergerombol. Kadang lima hingga sepuluh truk siluman dalam antrean solar.

‎‎“Mereka yang mengantre ini punya bos, jadi truk siluman ini bawa solar ke penadah untuk dijual ke Perusahaan-perusahaan,” jelasnya.

‎‎Tim Radar Sulteng pun berpindah guna memantau aktivitas para siluman di SPBU lainnya di bilangan Mantikulore. Namun tidak ada jejeran truk yang mengantre solar seperti SPBU sebelumnya. Hanya ada sebuah truk terparkir di depan SPBU.

‎‎Kami pun beranjak ke SPBU lainnya, tampak antrean mengulardi bahu jalan utama. Kendaraan yang mengantre pun bervariasi, dump truk, truk ekspedisi, bus dan berbagai jenis kendaraanlainnya. Para supir pun hilir mudik di dalam kawasan SPBU. Kali ini, Tim Radar Sulteng cukup kesulitan untuk membedakan antara truk siluman dan bukan.

‎‎Jika dilihat sekilas tidak ada yang mencurigkan diantara antrean solar tersebut. Namun bila dilihat lebih jeli, dibawah truk terdapat dua tangki bahan bakar yang digunakan untuk menampung solar. Kendati demikian, narasumber mengatakan itu adalah hal biasa.

‎‎“Kalau double tangki itu biasa, soalnya kan banyak mobil yang perjalanan jauh, biar tidak satu kali isi solar bisa jalan jauh,” jelasnya.

‎‎“Tapi kadang siluman juga pakai cara yang sama, tiap hari antre solar. Masa solarnya habis satu hari?” tambahnya.

‎‎Dari investigasi, Aktivitas truk siluman seperti sebuah kejahatan yang tersistematis, ada sindikat, transaksi antara supir dan petugas hingga perlindungan yang ditengarai oleh APH.

‎‎Padahal, berdasarkan Pasal 55 dalam Undang-Undang Nomor22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang tindakan penyalahgunaan dalam pengangkutan dan perdagangan bahan bakar minyak bersubsidi. Jika melanggar, para pelaku bakal dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

RSUD Poso Mangkrak, LSM Sebut Sumber dari Dana Pinjaman ke PT....

0
Kabar68.POSO - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) diantaranya LSM Gempur Poso Syainuddin Syamsudin,  Forum Pembela Masyarakat Cinta Damai ( FPMCD) Poso, yang...

TERPOPULER >