Diduga “main mata” dengan Pejabat Pemilik lahan
TOUNA – Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una yang diduga melibatkan tim penilai (appraisal) yang ditunjuk oleh Kepala Kantor BPN Tojo Una-Una melalui Surat Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.0201/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik (appraisal) dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una, resmi dilaporkan oleh LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 28 Januari 2026.
Adapun pihak yang dilaporkan adalah tim penilai (appraisal) yang ditunjuk oleh pihak BPN Tojo Una-Una, yakni Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan, serta beberapa pejabat di daerah Tojo Una-Una yang diduga bekerja sama dalam melakukan penggelembungan harga tanah SR di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Dalam laporannya, Thomy Krostianto selaku Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) secara rinci melaporkan beberapa hal, antara lain dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dengan tim penilai (appraisal) dalam mengatur atau menggelembungkan harga lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, sehingga tim penilai menetapkan harga beribu-ribu kali lipat dari harga NJOP dan harga pasaran tanah setempat.

Menurut Thomy Krostianto, tim penilai (appraisal) telah menetapkan harga tanah SR tersebut tertanggal 30 September 2025 sebesar Rp9,7 miliar untuk luas ±99.957 meter persegi atau sekitar Rp978 juta per hektare. Harga yang ditetapkan tersebut dinilai sangat tidak wajar, tutur Thomy.
Dari harga yang ditetapkan oleh tim penilai (appraisal) tersebut terlihat jelas adanya indikasi mark-up dengan selisih yang sangat ekstrem. Dalam laporan tersebut, pihaknya juga dengan tegas meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa tim penilai (appraisal) karena terindikasi melakukan rekayasa harga pembanding, manipulasi data harga pasar tanah, serta dugaan kolusi sistemik antara tim penilai dan pejabat pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan diduga merupakan oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Dikjar Touna, sehingga terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan antara pemilik tanah dan tim penilai (appraisal), mengingat jasa tim appraisal dibayar oleh Pemda Touna.
Thomy mengatakan, dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, pihaknya telah menyertakan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pembanding harga pembelian tanah pekarangan di sekitar lokasi Sekolah Rakyat seluas 2.500 meter persegi (seperempat hektare) dengan harga hanya Rp30 juta. Artinya, harga 1 hektare tanah di sekitar lokasi tersebut hanya sekitar Rp120 juta. Pembanding kedua yakni nilai pembebasan lahan tambak udang di wilayah Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka yang hanya berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per hektare.
“Kami akan mengawal kasus ini karena program Sekolah Rakyat merupakan program unggulan Bapak Presiden. Sehingga siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa dan jika terbukti bersalah harus dihukum,” kata Thomy.
Thomy menambahkan, pada hari yang sama pihaknya melaporkan lima kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yakni pertama dugaan mark-up lahan Sekolah Rakyat di Tojo Una-Una, kedua dugaan penyalahgunaan jabatan serta kolusi dan nepotisme di Bagian Renkeu Pemkab Parigi Moutong, ketiga mangkraknya pembangunan musala di Inspektorat Pemkab Parigi Moutong, keempat dugaan pemotongan insentif di Inspektorat Pemkab Parigi Moutong, dan kelima pekerjaan lewat tahun yang terancam mangkrak pada pembangunan Labkesmas Parigi Moutong, kunci Thomy.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Radar Sulteng telah melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Aspan P. Taurenta, S.H. Saat dihubungi Radar Sulteng (22/1), ia mengatakan bahwa pada saat penetapan lokasi Sekolah Rakyat dirinya belum menjabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan karena masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Touna.
“Hahaha mantap beritanya, penetapan lokasi saya masih Kadis Perpustakaan, lea,” kata Aspan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tojo Una-Una, Samudin Tanciga, yang dihubungi Radar Sulteng melalui nomor +62 813-4144xxxx guna mempertanyakan penetapan lokasi dan penetapan harga lahan Sekolah Rakyat tersebut, hingga berita ini naik cetak belum memberikan respons.
Namun, wartawan Radar Sulteng telah melakukan konfirmasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una terkait dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut. Sumber dari Kantor BPKAD mengatakan bahwa dana tersebut memang melalui BPKAD dalam proses pencairannya karena bersumber dari APBD. Namun, karena seluruh proses sudah berbasis elektronik, verifikasi SPJ tidak lagi dilakukan oleh BPKAD, melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Proses tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan berlakunya Permendagri Nomor 70.
Saat ditanya apakah dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat tersebut telah dibayarkan, sumber menjelaskan bahwa dana tersebut telah cair 100 persen sejak tahun 2025.
“Iya, semua begitu proses pencairannya. Sejak 2021 berlakunya Permendagri 70, BPKAD sudah tidak memeriksa SPJ lagi. Semua tanggung jawab ada di masing-masing OPD. Dan mengenai dana pembebasan lahan senilai Rp10 miliar sudah cair sejak tahun 2025 kemarin, Pak,” kata sumber. (IJL)






