TOUNA — Dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una mulai menemukan titik terang.
Informasi yang dihimpun Radar Sulteng menyebutkan, terkait nilai penggantian wajar tanah SR tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una selaku pengguna tanah telah mengajukan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tojo Una-Una tentang penunjukan tim penilai.
Kemudian pihak BPN Tojo Una-Una menerbitkan Keputusan Nomor: 107-72.09.AT.02-01/IX/2025 tentang Penunjukan Penilai Publik (Appraisal) dalam rangka pengadaan tanah Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una.
Penilai publik (appraisal) yang ditunjuk oleh pihak BPN adalah Abdulah Najang, S.Si., M.A.P., dari Kantor Jasa Penilai Publik Abdulah Fitriantoro dan Rekan.
Selanjutnya, Tim Penilai (Appraisal) memberikan Laporan Penilaian Pengadaan Tanah untuk Sekolah Rakyat di Desa Betaua tertanggal 30 September 2025 dengan luas tercatat ±99.957 meter persegi dan nilai pengganti sebesar Rp9,7 miliar. Nilai ini lebih tinggi dari nilai yang dilaporkan oleh masyarakat, yakni Rp9,3 miliar.
Thomy Krostianto, Sekretaris Jenderal LSM Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK), menyatakan keseriusannya untuk mengawal dugaan markup lahan Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Tojo Una-Una. Thomy Krostianto menegaskan bahwa program Sekolah Rakyat harus disukseskan karena merupakan program unggulan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dirinya prihatin melihat perilaku pejabat di daerah yang diduga memanfaatkan kewenangan untuk mengambil keuntungan dari program SR tersebut. Oleh karena itu, guna menanggapi laporan masyarakat, LSM GEBRAK meminta Kejati Sulteng segera menindak dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan markup lahan SR tersebut.
Dalam pernyataannya, Thomy menyampaikan bahwa terdapat dugaan indikasi pelanggaran serius berupa markup terstruktur dengan selisih ekstrem, dengan indikasi rekayasa pembanding harga, manipulasi data pasar, serta kolusi sistemik antara Tim Penilai dan pejabat pemilik lahan. Pasalnya, pemilik lahan diduga merupakan oknum anggota DPRD Touna dan Kepala Dinas Dikjar Touna, sehingga terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan antara pemilik tanah dan Tim Penilai (Appraisal), mengingat jasa tim appraisal dibayar oleh Pemda Touna/Dinas Dikjar Touna.
Dari uraian tersebut, Thomy Krostianto menyampaikan bahwa diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta merugikan keuangan negara. Hal ini, menurutnya, telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Lebih lanjut, Thomy menyampaikan bahwa dana pembebasan lahan SR yang disiapkan oleh Pemda Touna bersumber dari APBD sebesar Rp10 miliar untuk 10 hektare tanah. Namun realisasi keuangan pada tahun 2025 yang dibelanjakan untuk pengadaan tanah sebesar Rp9.781.873.451 dengan luas tanah ±9,9 hektare atau 99.957 meter persegi, dengan harga satuan Rp97.860 per meter persegi atau sekitar Rp978 juta per hektare.
Berdasarkan data yang diperoleh, penetapan nilai pengganti yang ditetapkan oleh Tim Penilai (Appraisal) dinilai terlalu tinggi dan tidak wajar.
Pasalnya, berdasarkan data yang dikirim oleh Abdul Wahid, terlihat jelas ketimpangan antara harga yang ditetapkan Tim Appraisal dengan harga setempat. Memang, nilai NJOP di Kecamatan Tojo berkisar Rp1.200 per meter persegi atau Rp12 juta per hektare belum dapat dijadikan patokan, namun harga penilaian yang ditentukan oleh Tim Penilai (Appraisal) dinilai terlalu tinggi dan tidak wajar.
Thomy membeberkan bahwa dirinya telah mengantongi beberapa dokumen pembanding, yakni pembelian tanah pekarangan di sekitar lokasi Sekolah Rakyat seluas 2.500 meter persegi (seperempat hektare) dengan harga hanya Rp30 juta. Artinya, harga satu hektare tanah di sekitar lokasi tersebut hanya sekitar Rp120 juta. Pembanding kedua adalah nilai pembebasan lahan tambak udang di daerah Tojo Barat dan Kecamatan Ulubongka yang hanya berkisar Rp40 juta hingga Rp50 juta per hektare.
Atas dasar itu, Thomy menduga adanya conflict of interest antara Tim Penilai (Appraisal) dan pemilik lahan. “Olehnya kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus memeriksa Tim Penilai (Appraisal) yang menetapkan nilai harga lahan SR tersebut,” kunci Thomy. (IJL)






