Kabar68. JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, (19/11/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini membahas pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang sudah berlaku selama kurang lebih 20 tahun. Dalam pengantarnya, Ketua Baleg menekankan pentingnya pendalaman terhadap berbagai persoalan yang muncul, khususnya menyangkut perlindungan dan kepastian bagi guru madrasah swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Baleg DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyoroti keras pola penempatan guru di wilayah 3T (Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan. Longki, yang merupakan mantan Bupati Parigi Moutong, berbagi pengalamannya.
“Sepanjang pengalaman saya menjadi Bupati di Parigi Moutong seringkali ada penempatan guru-guru di daerah 3T yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan saat itu tanpa menyesuaikan dan memperhatikan kondisi daerahnya. Acapkali guru-guru itu dipilih dan ditempatkan oleh Kementerian, sehingga mereka kurang paham adat istiadat setempat, dan biasanya kurang dapat diterima oleh masyarakat. Mereka kemudian lari, meninggalkan tempat tugasnya. Jadi luar biasa kerugian kami, sekolah kami terlantar, tidak ada gurunya,” ungkap Longki.
Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Sulawesi Tengah ini, pola penempatan tersebut sebaiknya diubah.
Ia menyarankan agar pengangkatan atau penempatan guru di daerah 3T diserahkan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, ia juga mendesak kementerian untuk memperhatikan kendala utama para guru yang bertugas di daerah terpencil, seperti biaya transportasi yang mahal, akses internet dan listrik yang terbatas, serta biaya hidup yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Longki Djanggola juga mendesak adanya sistem perlindungan hukum yang efektif bagi para guru, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Ia melihat betapa mudahnya saat ini para guru dirundung (di-bully) secara fisik maupun verbal atas tindakan mereka terkait dengan proses belajar mengajar. Ia meminta agar isu perlindungan hukum bagi para guru ini menjadi pokok bahasan penting dalam revisi UU Guru dan Dosen ke depannya.(*/SH)






