Kabar68.Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendesak Komisi II DPR RI untuk segera mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan masyarakat Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah. Masyarakat ingin menyampaikan secara langsung permasalahan konflik lahan yang telah berlarut-larut. Desakan ini Longki sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (8/9/2025).
“Kami baru saja menerima permohonan dari masyarakat Lalundu, Rio Pakava, Donggala. Mereka ingin audiensi langsung dengan Komisi II DPR RI terkait tumpang tindih sertifikat milik mereka dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Lestari Tani Teladan (LTT),” ujar Longki Djanggola, yang juga mantan Gubernur Sulawesi Tengah.
Perjuangan Warga Eks Transmigrasi vs Perusahaan Sawit
Longki menjelaskan kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bahwa konflik lahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat memiliki sertifikat tanah yang diberikan oleh Kementerian Transmigrasi pada tahun 1990-an saat mereka dimukimkan di sana. Namun, PT LTT mengklaim lahan tersebut masuk dalam HGU perkebunan sawit mereka.
“Konflik ini bahkan sudah sampai menyebabkan pertumpahan darah,” tegas Longki. Ia meminta Kementerian ATR/BPN segera melakukan pengukuran ulang lahan milik warga dan HGU PT LTT agar masalah yang berlarut-larut ini segera selesai. Longki juga menekankan perlunya perhatian serius dari pihak kementerian terhadap nasib masyarakat yang dirugikan.
Sorotan Komisi II DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtera Banong, juga menyatakan keheranannya atas lambatnya penanganan masalah agraria. “Saya heran kenapa sudah berulang kali masalah agraria dilaporkan, tapi sampai sekarang belum juga selesai,” ucapnya. Bahtera menyebut bahwa sudah 11 bulan sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, namun kemajuan yang dibuat Kementerian ATR/BPN belum terlihat.
Secara terpisah, di Kantor Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, perwakilan masyarakat Rio Pakava, Kepala Desa Minti Makmur, Kasmuddin, kembali mengadukan masalah ini kepada Pemerintah Provinsi Sulteng. Masyarakat dari enam desa di wilayah Rio Pakava yang lahannya tumpang tindih dengan PT LTT, yang merupakan kelompok usaha PT Astra Agro Lestari, telah membentuk aliansi.
“Ini sudah kesekian kalinya kami mengadu. Setelah ini, kami akan audiensi dengan Komisi II DPR RI. Kami meminta perwakilan kami, Pak Longki Djanggola, untuk menjembatani kami,” kata Kasmuddin.
Ia juga menambahkan bahwa lebih dari 254 hektare lahan bersertifikat milik warga eks transmigrasi telah diklaim sebagai bagian dari HGU PT LTT. Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Bande, menyambut baik langkah warga yang ingin audiensi langsung dengan Komisi II DPR RI. Ia berharap audiensi ini dapat menjadi langkah maju untuk menyelesaikan konflik yang berlarut-larut, sehingga masyarakat dapat kembali tenang menggarap lahan mereka. (Lis)