PALU – Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajarannya, Rabu (16/7/2025).
Dalam rapat yang digelar di ruang Komisi II DPR RI tersebut, Longki menyampaikan lima poin penting yang menurutnya krusial agar BUMD bisa dikelola lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.
Hal tersebut berdasarkan pengalamannya sebagai Gubernur saat mendorong Perusda Sulteng menjadi mandiri dan otonom, namun disebutnya merugi, karena manajemennya yang tidak memenuhi standar korporasi yang baik. Disuntik modal besar, namun terus merugi.
“Pertama, saya menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri membangun sistem informasi BUMD nasional yang terintegrasi dan akurat, sehingga kita punya sistem data yang lengkap dan diperbarui secara berkala yang memudahkan pemetaan kinerja dan kondisi BUMD di seluruh Indonesia,” ujar politisi Gerindra itu.
Longki juga menyoroti lemahnya kapasitas teknis daerah dalam mengelola BUMD. Ia mendorong Kemendagri lebih aktif memberikan dukungan nyata.
“Banyak daerah masih kesulitan dalam hal manajemen bisnis, keuangan, dan perencanaan usaha. Pendampingan praktis dan berkelanjutan akan sangat membantu,” tegas Longki sembari mengusulkan agar hal itu langsung dikoordinasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Dalam hal pengangkatan direksi BUMD, Longki meminta agar prosesnya diarahkan lebih terbuka dan berbasis kompetensi.
“Kami mendorong adanya pedoman seleksi dari Kemendagri agar prosesnya bisa transparan dan akuntabel,” katanya.
Longki menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap BUMD, namun ia mengingatkan agar semangatnya bukan sekadar menilai, tapi membina.
“Evaluasi harus jadi dasar pengembangan usaha, bukan sekadar pencapaian angka. Kalau perlu, bisa jadi dasar merombak manajemen,” ucapnya.
Terakhir, ia mengusulkan agar Kemendagri memfasilitasi forum pertukaran praktik baik antar-BUMD.
“Kolaborasi semacam ini mempercepat proses belajar dan penguatan kapasitas antar BUMD,” ungkap Longki.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai masukan tersebut sangat penting.
“Apa yang disampaikan Pak Longki tadi sangat penting terkait sistem informasi terpadu BUMD dan standar kompetensi BUMD, olehnya ada dua hal, satu landasan aturan yang komprensip dan struktur di Kemendagri, serta bagaimana undang-undang mengaturnya agar tidak bersinggungan dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Untuk diketahui, rapat tersebut juga membahas langkah-langkah reformasi kelembagaan dalam mengawasi BUMD, termasuk penguatan regulasi dan mekanisme pembinaan dari pemerintah pusat kepada daerah. (*/jfr)