PALU, – Mantan Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, membantah berbagai tuduhan yang menyeret namanya terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Poboya. Klarifikasi itu ia sampaikan pada Sabtu (11/4/2026).
Livand menegaskan dirinya tidak memiliki kolam perendaman emas seperti yang dituduhkan. Ia menyebut isu soal kepemilikan kolam berkapasitas besar sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
“Saya sampai detik ini tidak punya satu pun kolam perendaman emas di Poboya, apalagi kolam yang difitnah itu kolam 1000 dump truck yang nilainya miliaran rupiah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan logika tuduhan tersebut jika dikaitkan dengan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, biaya pengelolaan tambang emas skala besar sangat tinggi.
“Kolam 1000 itu butuh biaya 1 sampai 1,5 miliar untuk mengelola emas. Apalagi yang dituduhkan saya punya dua kolam, itu luar biasa,” ujarnya.
Selain itu, Livand membantah keterlibatannya dalam peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida. Ia justru mengaku selalu mendorong masyarakat menggunakan metode ramah lingkungan.
“Saya tidak pernah terlibat dalam peredaran sianida seperti yang ditudingkan. Saya selalu menyulut masyarakat menggunakan bahan yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia juga memaparkan tingginya harga sianida di pasaran sebagai alasan lain yang menurutnya tidak logis jika dikaitkan dengan dirinya.
“Hasil investigasi saya terakhir, nilainya 40 juta per kaleng 50 kilogram di marketplace. Bayangkan 42 kaleng, butuh 1,6 miliar,” ungkapnya.
Terkait kepemilikan lahan atau kolam tambang yang dipersoalkan, Livand meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan verifikasi langsung kepada sejumlah tokoh setempat.
“Silakan konfirmasi langsung ke H. A, H. S, dan A. Data kolam sebenarnya siapa pemiliknya ada sama dewan adat dan Satgas PKH,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak memiliki alat berat yang kerap dikaitkan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
“Saya tidak punya alat berat. Apakah seorang ASN secara logika bisa melakukan semua itu?” tambahnya.
Sementara itu, Komnas HAM RI sebelumnya menyatakan telah menonaktifkan Livand dari jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Komnas HAM Sulawesi Tengah. Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyebut keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, Livand telah dikembalikan sebagai ASN pelaksana di kantor perwakilan Papua tanpa jabatan struktural. Posisi yang ditinggalkannya di Sulawesi Tengah kini diisi oleh Edy Sutichno sebagai pelaksana tugas. (NAS)






