back to top
Kamis, 25 September 2025
BerandaDAERAHBANGGAILalai Penuhi Kewajiban, PT ATN Terancam Kehilangan Izin Tambang

Lalai Penuhi Kewajiban, PT ATN Terancam Kehilangan Izin Tambang

Kabar68.Banggai – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugerah Tompira Nikel (ATN) di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. Dirjen Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menandatangani keputusan itu dalam SK No. T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025.

ESDM juga menghentikan sementara operasi dua tambang nikel lain di Banggai, yaitu PT Pantas Indomining di Pagimana dan PT Citra Molamahu di Bualemo. Total ada 15 perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tengah yang terkena sanksi serupa.

ESDM Beri Batas 60 Hari

Kepala Seksi Dinas Pertambangan ESDM Cabang Banggai menyebut PT ATN dan perusahaan lain melanggar aturan karena tidak melengkapi dokumen izin dan tidak membayar denda reklamasi.

Koordinator Inspektur Tambang ESDM Sulteng, Saleh ST, menegaskan pemerintah hanya memberi waktu 60 hari.

“Kalau perusahaan tidak melengkapi kewajibannya, pencabutan izin berlaku permanen,” ujarnya, Selasa (23/9).

ESDM sebelumnya sudah mengirim tiga kali surat peringatan. Namun, perusahaan tidak menindaklanjutinya. Padahal, PP No. 78 Tahun 2010 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 mewajibkan perusahaan menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.

Aktivis: Cabut IUP ‘Tidur’!

Aktivis lingkungan, Asrudin Rongka, mendesak pemerintah mencabut IUP perusahaan yang tidak beroperasi.

“Kalau hanya buka lahan lalu ditinggal tanpa produksi, itu merusak hutan. Lebih baik izinnya dicabut,” tegasnya.

Asrudin juga menyebut beberapa perusahaan beroperasi di luar wilayah izin. Ia mengaku sudah mengantongi nama-nama perusahaan itu dan siap melaporkan ke aparat penegak hukum. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Kementrian ESDM Bekukan 15 Izin Tambang di Sulteng

0
Kabar68.Palu - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasional 15 perusahaan tambang mineral dan logam di Sulawesi Tengah. Keputusan ini tertuang dalam...

TERPOPULER >