back to top
Senin, 8 Desember 2025
BerandaDAERAHBANGGAILahan Warga Belum Diganti Rugi , Lokasi Tambang PT...

Lahan Warga Belum Diganti Rugi , Lokasi Tambang PT ATN di “POLICE LINE”,

Kabar68.BANGGAI – Masalah lahan telah memicu konflik antara perusahaan tambang PT. Aneka Tompira Nikel (ATN) dan masyarakat lokal, sehingga menyebabkan gangguan operasional perusahaan yang hingga kini perusahaan tidak bisa beraktivitas.

Perusahaan tambang PT. ATN di Kec. Masama, Kab. Banggai terpaksa berurusan dengan hukum, akibat lahan warga belum dibayarkan ganti rugi. Tim Polda Sulteng, telah memasang police line dilokasi milik warga pada jalan koridor PT. ATN, Nopember 2025, baru-baru ini.

Pantauan Radar Sulteng dilokasi IUP PT. ATN, tim Polda Sulteng telah melakukan pemasangan police line diatas lahan seluas kurang lebih 10 Ha itu, merupakan tindakan petugas untuk mengamankan area TKP atau lokasi yang diduga terjadi tindak pidana agar tidak terganggu oleh pihak yang tidak berkepentingan selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Garis pita berwarna kuning dengan tulisan hitam kini terbentang pada jalan koridor menuju lokasi penambangan nikel PT. ATN yang merupakan lokasi milik warga yang belum diganti rugi menjadi tanda larangan melintas bagi masyarakat sipil, kecuali pihak yang berkepentingan yang diberi izin oleh polisi.

Awalnya, pemilik lahan H. Daniel Reppy, S.IP melaporkan indikasi penyerobotan lahan oleh PT. ATN ke Polda Sulteng tertanggal 28 Juli 2025, terkait lahan miliknya seluas 10 Ha yang belum diganti rugi oleh pihak perusahaan yang terletak di UPT Bantayan II Kec. Lamala. Kini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidkan di Krimsus Polda Sulteng.

Direktur Krimsus Polda Sulteng, Fery Nur Abdulah, SIK telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi, berdasarkan surat perintah penyelidikan No. SP.Lidik/358/VIII/Res.5/2025/Ditreskrimsus, tanggal 29 Agustus 2025.

Dirkrimsus Fery Nur Abdulah, dalam suratnya 18 November 2025, telah memanggil Kades Minangandala, untuk dimintai klatifikasi terkait penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sekitar 10 ha, yang diduga dilakukan oleh perusahaan tambang nikel PT. ATN.

Menanggapi lahan-lahan warga yang belum ada ganti rugi terkait pengelolaan tambang nikel diwilayah Masama, salah seorang advokat, Hendra Sinadja, SH, menilai bahwa bagi masyarakat yang lahannya belum dibayar atau belum diganti rugi oleh pihak perusahaan berhak mendapatkan perlindungan hukum.

“Perusahaan tambang nikel yang bermasalah hukum karena belum membayar lahan menghadapi berbagai konsekwensi hukum perdata, pidana dan sanksi administratif. Masyarakat pemilik lahan berhak menuntut ganti rugi yang layak dan dapat menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak mereka,” jelas Hendra.

Menurutnya, konsekwensi hukum bisa perdata dan pidana. Gugatan ganti rugi, dimana pemilik lahan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai pasal 1365 KUHPerdata. Perusahaan wajib membayar ganti rugi penuh atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk nilai tanah, tanaman, dan potensi kerugian ekonomi lainnya.

Sementara konsekwensi hukum pidana, meskipun masalah utamanya adalah pembayaran, namun tindakan perusahaan PT. ATN yang menggusur atau menambang dilahan milik warga tanpa izin atau tanpa pembayaran yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana penyerobotan lahan atau bahkan penambangan tanpa izin (jika prosesnya tidak sesuai ketentuan).

“Ancaman pidana, pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pasal 158 UU No.3 tahun 2020 tentang pertambangan Minerba (UU Minerba), dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,” ujarnya.

Disisi lain jelas Hendra Sinadja, PT. ATN akan terancam sanksi administratif, dimana Pemda atau Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait (ESDM dan Kementerian ATR/BPN) dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang melanggar kewajiban terkait pengadaan lahan.

“Konsekwensinya, pembekuan izin, penghentian sementara aktivitas kegiatan, dan kerusakan reputasi perusahaan. Dalam kasus pelanggaran berat atau berulang, izin pertambangan perusahaan dapat dicabut, yang secara efektif menghentikan seluruh kegiatan operasinal perusahaan. Otoritas terkait dapat memerintahkan penghentian sementara kegiatan penambangan diarea sengketa hingga masalah lahan diselesaikan. Begitupun juga, PT ATN secara tidak langsung akan mengalami kerusakan reputasi yang siqnifikan, menyulitkan hubungan dengan pemangku kepentingan lain, investor dan pemerintah dimasa yang akan datang,” pinta Hendra.(MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Abdul Malik : IDI Tidak Boleh Terus Diam di Tengah...

0
Kabar68. Morowali - Praktisi hukum Morowali, Abdul Malik, S.H., M.H., menunjukkan kegeramannya terhadap sikap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menurutnya masih stecu alias diam...

TERPOPULER >