back to top
Jumat, 13 Februari 2026
BerandaPALUKuasa Hukum Rachmansyah Sebut SPDP Kejati Sulteng "Siluman"

Kuasa Hukum Rachmansyah Sebut SPDP Kejati Sulteng “Siluman”

Soroti Surat Penyidikan yang Loncat Tahun

PALU, – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Rachmansyah  Ismail, M. Wijaya, S.H., M.H., menduga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah “siluman”.

Demikian ditegaskan Jaya, sapaan akrabnya, kepada wartawan di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Palu, Kamis (12/2), usai mengikuti sidang praperadilan Rachmansyah  Ismail vs Kejati Sulteng.

“Tadi (kemarin) ahli kami selaku pemohon telah menjelaskan banyak hal. Yang pertama mengenai isi dalil permohonan kami bahwa ada surat perintah penyidikan yang kami anggap ‘siluman’,” ungkapnya.

Kata Jaya, dirinya menyebut SPDP Kejati Sulteng sebagai surat “siluman” karena SPDP tersebut dikeluarkan pada tahun 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan dikeluarkan pada tahun 2025.

“Bagaimana mungkin ada loncatan prosedural, yang seharusnya penyelidikan dulu, baru penyidikan,” ujarnya.

Namun, kata dia, yang dilakukan pihak penyidik Kejati Sulteng justru terbalik, yakni melakukan penyidikan, setelah itu dilakukan penyelidikan.

“Tadi ahli juga telah menjelaskan mengenai itu bahwa ketika hal tersebut terjadi, maka seluruh rangkaian pemeriksaan ini gugur dengan sendirinya,” jelasnya.

Terkait SPDP, kata Jaya, ahli menjelaskan bahwa SPDP tersebut sifatnya memaksa. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pasal 109 KUHAP, SPDP wajib diterima oleh tersangka dan keluarganya, dalam hal ini terlapor.

Namun, tambah dia, fakta yang ada, SPDP tersebut tidak diterima oleh tersangka, dalam hal ini Rachmansyah  Ismail.

“Kami meyakini sampai hari ini belum diterima oleh pemohon atau klien kami, karena berdasarkan dalil dari termohon (Kejati Sulteng), mereka mengatakan bahwa SPDP yang mereka maksud adalah SPPTK,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan perbedaan yang signifikan, karena SPPTK adalah surat pemberitahuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara SPDP merupakan amanat undang-undang.

“Jadi ini adalah dua surat yang berbeda, tidak bisa ditafsirkan bahwa ini adalah surat yang sama. Kemudian hal-hal lainnya mengenai penyitaan kami anggap tidak sesuai prosedur, dan penahanan juga begitu,” pungkasnya. (Lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Upah Tak Layak, Subkontraktor Palu City Pasang Baliho Perlawanan

0
PALU, – Sejumlah subkontraktor lokal yang tergabung dalam PT Surya Mandiri Karya dan PT Tadulako Megatama Group menyuarakan protes keras terhadap kontraktor asal luar...

TERPOPULER >