back to top
Senin, 29 Desember 2025
BerandaDAERAHBANGGAIKTT PT FBLN Tolak Keras Kompensasi Warga, Klaim Tidak...

KTT PT FBLN Tolak Keras Kompensasi Warga, Klaim Tidak Ada dalam Aturan Perusahaan

Kabar68.BANGGAI – Sangat wajar masyarakat lingkar tambang untuk mempertanyakan etika perusahaan tambang nikel PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN) dibawah bendera IUP PT. Pantas Indomining, yang menolak permintaan kompensasi untuk kepentingan masyarakat umum, terutama mengingat dampak siqnifikan yang sering kali ditimbulkan oleh operasi penambangan nikel terhadap lingungan dan masyarakat lokal.

Diketahui, manajeman PT. Pantas Indomining saat ini telah beralih pengelolannya, dari pemilik awal Dirut Haryadi kepada Dr.Agung Dewa Chandra selaku Dirut PT. FBLN. Namun, dokumen admnistrasi pertambangan masih menggunakan nama PT. Pantas Indomining selaku pemegang IUP, dan masih tercatat dalam sistim aplikasi MODI ESDM. Namun, yang bertanggungjawab terkait aktivitas pengelolaan tambang nikel di Kel. Pakowa dan sekitarnya saat ini adalah PT. FBLN.

Terkait usulan masyarakat Kel. Pakowa dan Desa Dongkalan melalui Lurah Pakowa dan Plt. Kades Dongkalan, dan masyarakat lingkar tambang yang difasilitasi Camat Pagimana selaku mediator dengan pihak perusahaan PT. Pantas Indomining dan PT. FBLN soal permintaan kompensasi bagi masyarakat per KK tidak membuahkan hasil alias ditolak perusahaan. Hal itu terungkap dari Komisi Tekhnik Tambang (KTT) PT. Pantas Indomining Panda Nababn dalam pertemuan dikantor Camat Pagimana, Selasa (25/11).

“Usulan permintaan kompensasi per KK bagi masyarakat ditolak perusahaan. KTT Panda Nababan dalam pertemuan di Kantor Camat Pagimana mengatakan menolak soal kempensasi untuk masyarakat dengan alasan tidak ada dalam aturan perusahaan. Sementara diperusahaan lain disejumlah wilayah ada kompensasi bagi masyarakat per KK,” ujar Plt Kades Dongkalan, Galib Masulili kepada Radar Sulteng, Sabtu (29/11).

Semntara masyarakat Kel. Pakowa mendesak Lurah Pakowa untuk melakukan pertemuan dan menyampaikan secara tertulis hasil dari pertemuan yang dilakukan di kantor Camat Pagimana sebagai bentuk pertanggungjawaban Lurah terhadap masyarakat. Jangan hanya disampaikan pelalui pesan Whats App (WA) dan hal itu tidak beretika dalam pemerintahan.

“Awalnya usulan masyarakat digagas melalui pertemuan dengan Lurah Pakowa. Hasil pertemuan kemudian disampaikan melalui Camat Pagimana sebagai mediator dengan pihak perusahaan. Maka hasil dari pertemuan dengan pihak perusahaan di Kantor Camat Pagimana wajib hukumnya disampaikan Lurah Pakowa kepada masyarakat melalui pertemuan kembali dan dibuatkan secara tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam etika pemerintah kepada masyarakat. Ini yang masyarakat tunggu,” ujar Ali Umar warga Pakowa.

Selain itu, keluhan warga Pakowa, kalau memang kompensasi itu tidak ada dalam aturan perusahaan. Pertanyannya simple saja, kalau bicara aturan, apakah perusahaan masuk di Kel. Pakowa menggunakan aturan. “Perusahaan masuk di kel Pakowa, sebelum ada sosialisasi sudah melakukan mobilisasi alat. Saat dilakukan sosisialiasi itu tidak melibatkan instansi tekhnis. Begitupun juga sosialisasi RI-PPM yang wajib bagi perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan itu juga tidak dilaksanakan. Masih banyak hal-hal yang belum dipatuhi dan tidak dijalankan pihak perusahaan. Rekruitmen tenaga kerja tidak dilakukan berdasarkan mekanisme ketentuan tenaga kerja, sehingga tenaga kerja yang ada tidak ada jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).  Ini salah siapa dan siapa yang bertanggungjawab,” keluh warga di Kel. Pakowa.

Pantauan Radar Sulteng dilokasi aktivitas tambang di Kel. Pakowa, saat ini pernyataan KTT Panda Nababan cukup mengundang reaksi keras masyarakat. Hal ini merupakan sebuah ancaman bagi perusahaan PT. Pantas Indomining dan PT. FBLN yang terkesan memaksakan pengangkutan ore nikel hasil olahan 10 tahun lalu yang hanya dilakukan daur ulang, dan terkesan akan dipaksakan untuk dikapalkan dibulan Desember 2025, untuk sekedar sebuah bukti persyaratan dalam memenuhi persyaratan pengajuan dokumen izin RKAB an. PT. Pantas Indomining tahun 2026, karena RKAB dalam catatan Kementerian ESDM terancam finalti.

Pertanyaan kemudian adalah apakah penolakan KTT Panda Nababan soal permintaan kompensasi  masyarakat tersebut sudah sesuai UU pertambangan, lingkungan hidup dan peraturan daerah (Perda) ? serta PP No.39 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP No.96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba. Hukum seringkali menguraikan tanggungjawab perusahaan terkait kompensasi atau program tanggungjawab sosial perusahaan dalam bentuk Corporate Cosial Responsibility (CSR).

Jadi, sebuah perusahaan yang bertanggungjawab biasanya akan terlibat dalam dialog yang transparan dengan masyarakat dan mencari solusi yang bijak dan adil, bukan mengeluarkan kalimat “MENOLAK” permintaan kompensasi masyarakat secara langsung yang seharusnya tidak pantas keluar dari mulut seorang KTT.

KEKELIRUAN PIHAK PERUSAHAAN

Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis dan pemerhati masalah tambang di Sulteng, Asrudin Rongka, menegaskan, bahwa sangat keliru kalau kemudian  KTT. Panda Nababan mengatakan tidak ada aturan yang mengatur kompensansi untuk masyarakat oleh perusahaan tambang nikel di Kel. Pakowa. Ada kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni kewajiban melakukan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM) atau CSR.

Mestinya pihak perusahaan secara manajemen berjalan sesuai etika pertambangan yang baik, jangan keburu mengangkut ore nikel hanya karena kepentingan terancamnya dokumen RKAB 2026, lalu memaksakan kehendak dengan segala cara, dan mengabaikan segala kepentingan masyarakat. Begitupun juga, pihak perusahaan harus tunduk dan patuh segala ketentuan instansi tekhnis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun ada aturan, pelaksanaan dan penegakannya seringkali menjadi masalah dimana banyak perusahaan sebagai contoh kongkrit yang dinilai mengabaikan aturan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tandas Asrudin kepada Radar Sulteng, Sabtu (29/11).

Menurutnya, perusahaan tambang nikel wajib menyusun rencana program yang wajib disampaikan kepada masyarakat, sehingga jika terjadi dampak negatif langsung atau kerugian akibat kesalahan perusahaan, masyarakat berhak mendapat ganti rugi. Apakah rencana program ini sudah dilakukan PT. Pantas Indomining atau PT. FBLN selaku kontraktor pelaksana aktivitas pertambangan di Kel. Pakowa. Perusahaan harus transparan dengan masyarakat kalau mau aman berinvestasi.

Terkait ganti rugi, dasar hukumnya jelas diatur dalam UU Minerba Pasal 145 dan PP No.39 tahun 2025 memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi yang layak jika mengalami kerugian akibat kesalahan dalam kegiatan pertambangan.

Begitupun juga kewajiban perusahaan tambang soal PPM/CSR, dasar hukumnya jelas diatur dalam UU Minerba No 3 tahun 2020 dan PP No.39 tahun 2025. Pemegang IUP wajib menyusun dan melaksanakan program PPM/CSR dan melaksanakan program PPM/CSR.

“Bagi perusahaan PT. Pantas Indomining atau PT. FBLN yang tidak melaksanakan kewajiban ini dapat dikenakan sanksi, seperti diatur dalam PP No.39 tahun 2025. Sehingga diminta Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan instansi terkait ESDM, DLH, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sulteng, dan instansi terkait lainnya yang berkompeten dengan pengelolaan tambang di Pakowa Kec. Pagimana, Kab. Banggai agar segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan tunduk terhadap kaidah pertambangan, sebelum terjadi konflik sosial ditengah masyarakat,” pinta Asrudin.(MT)

 

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Potret Buram Jalan Kota Donggala

0
Anggaran Miliaran Hasil Amburadul Donggala — Proyek Peningkatan Jalan dalam Kota Donggala yang dikerjakan PT Konstruksi Abaddi Mandiri terkesan amburadul dan dikerjakan asal jadi. Hingga...

TERPOPULER >