DPRD Desak Pemda Parimo Atasi Limbah TAMBANG
PARIMO – Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Leli Pariani menyoroti dampak aktivitas tambang emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.
Aktivitas tambang yang telah berlangsung sekitar satu tahun terakhir itu, disebut berdampak langsung pada ketersediaan air bersih. Sejumlah sumur warga yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga dilaporkan mengering.
“Sumur yang ada di dalam rumah warga sekarang mengering. Mereka berharap menggunakan air sungai untuk mandi, tapi sungai tersebut sudah tercemar limbah tambang,” ujar Leli Pariani dalam rapat sidang paripurna DPRD Parimo, Senin, 12 Januari 2026.
Menurutnya, keluhan warga tersebut harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, mengingat air merupakan kebutuhan mendasar dalam kehidupan rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
“Pak Wakil Bupati, ini bisa dibicarakan dengan OPD yang berkompeten,” ucapnya.
Leli juga mengingatkan potensi dampak lanjutan apabila warga terpaksa menggunakan air sungai yang telah tercemar. Ia khawatir kondisi tersebut akan memicu persoalan kesehatan, khususnya penyakit kulit.
“Kalau sudah kudis (penyakit kulit), nanti urusannya ke kesehatan lagi. Air limbah dipakai mandi tentu akan menimbulkan penyakit,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Parimo, H Abdul Sahid menyatakan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Apa yang terjadi di sana, apakah disebabkan oleh pelaku tambang ilegal atau bagaimana. Insya Allah secepatnya kami akan turun dan berkoordinasi dengan dinas terkait,” ujarnya.
Diketahui, Desa Buranga merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM pada 2024.
Dalam kawasan WPR tersebut, terdapat tiga blok Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dimiliki oleh Koperasi Buranga Baru Indah Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Sina Maju Mandiri.
Namun, aktivitas pertambangan di wilayah itu tidak hanya dilakukan oleh pemegang izin. Lokasi tersebut, juga menjadi tempat praktik tambang ilegal.
Informasi diperoleh menunjukkan lokasi tambang emas berizin dan tidak berizin berada saling berdekatan, bahkan bersebelahan. Para pelaku tambang ilegal tersebut, juga dilaporkan berasal dari luar Kabupaten Parimo. (Wan)






