back to top
Rabu, 8 Oktober 2025
BerandaDAERAHKPU Sulteng dan Skandal Etik : Risvirenol Dicopot,...

KPU Sulteng dan Skandal Etik : Risvirenol Dicopot, Dua Anggota Kena Peringatan

Kabar68. PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mencopot Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028. Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta pada 18 September 2025.

Dalam salinan keputusan yang diterima redaksi pada Senin (22/9/2025), Risvirenol dinyatakan melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan pakta integritas. Proses verifikasi, klarifikasi, serta kajian internal KPU menjadi dasar dijatuhkannya sanksi.

“Saudara Risvirenol selaku Ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Selain Risvirenol, KPU RI juga menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati. Keputusan ini sekaligus mencabut SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.

Dari data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pengaduan terhadap ketiga komisioner KPU Sulteng itu teregister dengan Nomor Pengaduan: 195-P/L-DKPP/VIII/2025. Pengadu tercatat atas nama Agus Bakri dan Rano Karno. Hasil verifikasi administrasi pengaduan tersebut dinyatakan memenuhi syarat (MS) pada 1 Agustus 2025.

Meski keputusan telah beredar, Risvirenol menolak memberi keterangan. Wartawan yang mencoba meminta konfirmasi di kantor KPU Sulteng di Jalan S. Parman, Palu, harus menunggu hampir satu jam tanpa hasil. Bahkan saat Risvirenol keluar dari ruang rapat, petugas keamanan menghalangi awak media yang hendak mewawancarainya. Ia kemudian memilih masuk kembali ke ruang rapat melalui pintu belakang. (Bar/Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

‎‎Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak di Bangkep

0
‎‎Kabar68.BANGKEP — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) terus mendalami kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur yang terjadi...

TERPOPULER >