PALU – Setelah menjebloskan ke penjara tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu pada 3 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Palu melimpahkan perkara tersebut ke jaksa penuntut umum atau tahap II pada Senin (12/1/2026).
Tiga tersangka yang ditahan yakni ST (Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Kota Palu) yang disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Selain itu, RBM (Direktur Operasional Perumda Kota Palu) dan BA (Direktur CV Sentral Bisnis Persada selaku perusahaan rekanan). Barang bukti yang diserahkan berupa sejumlah dokumen dan uang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palu, Junaedi, mengatakan pihaknya baru saja menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Perumda Palu dari penyidik Kejari Palu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palu.
“Tersangka yang sudah kami serahkan ke JPU yakni ST, RBM, dan BA, serta barang bukti berupa sejumlah dokumen dan uang,” ujar Junaedi di ruang kerjanya.
Menurut Junaedi, para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II Palu, terhitung sejak Senin, 12 Januari hingga Sabtu, 31 Januari 2026.
“Insya Allah dalam waktu dekat perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu untuk proses persidangan,” katanya.
Junaedi menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Palu yakni kurang lebih Rp1,4 miliar dari total anggaran Rp3 miliar, dengan rincian belanja tidak langsung sebesar Rp733,6 juta dan belanja langsung Rp2,26 miliar.
“Dalam modusnya, dari penggunaan dana Rp3 miliar tersebut ada yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan ada pula yang tidak memiliki laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.
Ketiga tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 dan Pasal 55 KUHP. (Lam)






