back to top
Rabu, 24 Desember 2025
BerandaPALUKorupsi Dana CSR, Kades di Morut Bisa Beli Empat...

Korupsi Dana CSR, Kades di Morut Bisa Beli Empat Mobil Hingga Tiga Unit Ekskavator

Kabar68.‎‎PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyita barang bukti berupa aset terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan kades dan kades Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

‎‎Barang bukti yang disita berupa empat unit mobil, sembilan unit motor, puluhan sertifikat tanah, uang tunai sekitar Rp50 juta, dan tiga unit ekskavator.

‎‎“Kurang lebih nilainya Rp19 miliar semuanya,” ujar Aspidsus Kejati Sulteng, Salahuddin, SH., MH., saat konferensi pers di depan kantor Kejati Sulteng, di Palu, Selasa (25/11).

‎‎Seluruh barang bukti yang disita diekspos dalam konferensi pers yang turut disaksikan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat.

‎‎Menurut Aspidsus, barang bukti tersebut berasal dari aliran dana CSR dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Desa Tamainusi, Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara.

‎‎“Untuk sementara baru aliran dana CSR dari dua perusahaan yang disita, masih ditelusuri lagi aliran dana dari perusahaan lain,” ujarnya.

‎‎Dari keterangan Aspidsus, aliran dana CSR yang masuk ke kantong pribadi oknum kades dan mantan kades itu berlangsung sejak 2012.‎

‎“Apakah ada keterlibatan pihak lain, sementara dikembangkan,” tambahnya.

‎‎Begitu juga total kerugian negara yang dikorupsi akan disampaikan Aspidsus ketika korupsi dana CSR Kades ini sudah sampai babak final.

‎‎Sementara itu, kades dan mantan kades hingga kini belum ditahan karena belum ada penetapan tersangka.

‎‎Diketahui, barang sitaan tersebut diperoleh dari penggeledahan Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan Kades Tamainusi.

‎‎“Barang yang kami sita ini merupakan hasil penggeledahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Sulteng di Kantor Desa Tamainusi dan rumah mantan kades Tamainusi periode 2021–2025 berinisial AH,” jelasnya.

‎‎“Saat penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, berupa puluhan sertifikat atas nama AH, tiga unit ekskavator, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Mitsubishi Triton double cabin, satu unit Mitsubishi Triton single cabin, satu unit Mercy, enam unit sepeda motor, uang tunai Rp50.550.000, serta sejumlah surat-surat lainnya,” ungkapnya.

‎‎Seluruh barang bukti yang diamankan penyidik, sebagian langsung dibawa ke Kantor Kejati Sulteng untuk proses lebih lanjut. (lam/bar)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Lepas 565 Peserta Mudik Gratis Nataru

0
PALU - Gubernur Sulteng Dr. H. Anwar Hafid, M.Si secara resmi melepas peserta Program Berani Mudik Gratis di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin...

TERPOPULER >