Minta KONI Sulteng Lantik Reynold Kasrudin
PALU, — KONI Pusat menerbitkan Surat Nomor 155/ORG/II/2026 tentang Pencabutan Rekomendasi Penyelesaian Musorkot KONI Kota Palu.
Dalam surat tersebut, KONI Pusat secara tegas mencabut rekomendasi sebelumnya yang tertuang dalam Surat Nomor 96/ORG/II/2026, yang sebelumnya menjadi dasar langkah organisatoris di tingkat provinsi dalam menyikapi polemik Musorkot.
Surat Nomor 155/ORG/II/2026 itu diterbitkan pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal KONI Pusat, sebagai bentuk penegasan sikap organisasi terhadap perkembangan terbaru penyelesaian persoalan Musorkot KONI Kota Palu.
“Sesuai dasar di atas, khususnya poin 1b, KONI Pusat mencabut surat tersebut dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta menghimbau kepada KONI Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan yang diajukan oleh Ketua Umum Terpilih KONI Kota Palu Masa Bakti 2025–2029,” bunyi surat tersebut.
“Segera melantik Kepengurusan KONI Kota Palu Masa Bakti 2025–2029,” lanjut isi surat itu.
Dengan keputusan tersebut, KONI Sulteng diminta segera memproses penerbitan SK dan melantik Ketua Umum Terpilih Reynold Kasrudin beserta jajaran pengurusnya.
Direktur Eksekutif KONI Sulteng, Muh Warsita, membenarkan adanya dari KONI Pusat tersebut. “Ya,” katanya singkat.
Sebelumnya, KONI Pusat menerbitkan Surat Nomor 96/ORG/II/2026 yang berisi rekomendasi penyelesaian Musorkot. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi rujukan KONI Sulteng dalam mengambil langkah organisatoris, termasuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 08 Tahun 2026 tentang Penunjukan Caretaker KONI Kota Palu.
Dalam SK tertanggal 4 Februari 2026 itu, Mohamad Natsir Said ditunjuk sebagai caretaker dengan tugas menjalankan roda organisasi serta mempersiapkan Musorkot untuk memilih ketua umum definitif masa bakti 2026–2030.
Dengan dicabutnya rekomendasi tersebut, maka rujukan penyelesaian yang sebelumnya digunakan sebagai dasar penerbitan kebijakan di tingkat daerah otomatis mengalami perubahan.
Polemik bermula saat pelaksanaan Musorkot KONI Kota Palu diwarnai aksi walkout sejumlah cabang olahraga. Salah satu kandidat ketua, Wahyu Nugraha, menyatakan penolakan terhadap seluruh proses Musorkot karena dinilai tidak sesuai prinsip objektivitas, transparansi, serta bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Keberatan tersebut kemudian dilayangkan secara resmi ke KONI Sulteng. Menindaklanjuti aduan itu, KONI Sulteng membentuk tim investigasi yang diketuai Mohamad Natsir Said selaku Ketua Bidang Hukum.
Dalam pernyataannya sebelumnya, Natsir menegaskan bahwa AD/ART merupakan payung tertinggi organisasi. Ia juga menyoroti pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai tidak melalui mekanisme rapat kerja sebagaimana diatur dalam AD/ART, sehingga produk yang dihasilkan berpotensi tidak sah secara organisatoris.
Berdasarkan dinamika tersebut, KONI Pusat sempat menerbitkan rekomendasi penyelesaian melalui Surat Nomor 96/ORG/II/2026. Namun dengan terbitnya Surat Nomor 155/ORG/II/2026, rekomendasi tersebut secara resmi dinyatakan dicabut. (bar)






