back to top
Selasa, 13 Januari 2026
BerandaDAERAHKonflik Tanjung Sari, Gubernur Instruksikan Penundaan Eksekusi

Konflik Tanjung Sari, Gubernur Instruksikan Penundaan Eksekusi

BANGGAI – Konflik agraria di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, kembali mencuat setelah Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid secara resmi menyurati Bupati Banggai. Dalam surat tersebut, Gubernur meminta agar seluruh tindakan administratif dan fasilitas eksekusi lahan di Tanjung Sari dihentikan sementara, menyusul berlarut-larutnya sengketa tanah dan perbedaan penafsiran terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Surat Gubernur Anwar Hafid bernomor 500/74/491/Disperkimtan tertanggal 29 Desember 2025 itu meminta Bupati Banggai menunda dan/atau menghentikan sementara seluruh tindakan administratif maupun dukungan fasilitas eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2351 K/Pdt/1997.

“Menangguhkan sementara dukungan administratif Pemerintah Daerah dalam melaksanakan eksekusi lapangan yang didasarkan pada penafsiran meluas terhadap putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga terdapat kesesuaian yang jelas antara objek eksekusi dan amar putusan, dengan tetap menghormati proses dan kewenangan pengadilan,” tegas Anwar Hafid dalam suratnya yang diterima Radar Sulteng, Selasa (6/1).

Gubernur juga meminta Bupati Banggai menginstruksikan perangkat daerah terkait agar tidak menerbitkan atau memproses kebijakan pertanahan, penertiban, maupun pengosongan lahan di wilayah Tanjung Sari tanpa koordinasi dan rekomendasi resmi dari Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Pemprov Sulteng.

Pendekatan penyelesaian konflik yang berkeadilan, proporsional, dan berperspektif hak asasi manusia turut ditekankan untuk menjaga stabilitas sosial dan melindungi ruang hidup masyarakat.

Langkah tersebut berkaitan erat dengan sejarah panjang konflik agraria di Tanjung Sari yang telah berlangsung sejak 2017. Sengketa lahan seluas puluhan hektare itu bermula dari klaim kepemilikan oleh ahli waris keluarga Al-Bakkar yang kemudian berujung pada penerbitan surat perintah eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Pelaksanaan eksekusi kala itu mendapat penolakan dari warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut dan mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan masih berlaku.

Pada 3 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 WITA, aparat gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja dikerahkan ke kawasan Tanjung Sari. Jumlah personel diperkirakan mencapai sekitar 1.000 orang. Seluruh akses menuju lokasi diblokade, sementara alat berat mulai merobohkan rumah-rumah warga, baik bangunan permanen maupun semi permanen. Ketegangan sempat terjadi ketika warga berusaha menghadang alat berat yang beroperasi.

Dalam situasi tersebut, sejumlah ibu-ibu melakukan aksi simbolis dengan duduk bersimpuh di tengah jalan sambil memegang Al-Qur’an dan mengumandangkan selawat. Aksi perlawanan tanpa kekerasan itu tidak menghentikan jalannya eksekusi. Tiga hari kemudian, PN Luwuk menyatakan eksekusi tahap pertama selesai. Sekitar 9 hektare lahan diratakan dengan tanah, sementara 150 hingga 200 unit rumah warga dilaporkan hancur.

Dampak sosial dari eksekusi tersebut cukup besar. Ratusan warga, termasuk anak-anak dan lansia, kehilangan tempat tinggal dan mengungsi ke Masjid Agung Luwuk serta mendirikan tenda-tenda darurat di pinggir jalan. Akses air bersih dan aliran listrik ke kawasan yang telah digusur dilaporkan terputus.

Warga kemudian menempuh upaya hukum lanjutan dengan pendampingan YLBHI dan LBH Makassar. Mereka melaporkan dugaan malapraktik hukum dalam pelaksanaan eksekusi karena dinilai melampaui batas objek sengketa dan mengabaikan keberadaan dokumen SHM milik warga yang masih berlaku. Konflik kembali berlanjut dengan pelaksanaan eksekusi tahap kedua pada Maret 2018.

Dalam suratnya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa sikap Pemprov Sulteng didasarkan pada kertas posisi Satgas PKA yang diketuai oleh Eva Bande. Putusan MA Nomor 2031/K/Sip/1980 disebut sebagai putusan pokok sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Salim Albakar dan ahli waris Datu Adam yang secara tegas menolak klaim ahli waris Albakar serta telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, putusan MA Nomor 2351 K/Pdt/1997 diposisikan sebagai putusan gugatan intervensi dengan ruang lingkup terbatas pada pembatalan hubungan hukum hibah atas objek tanah tertentu, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kepemilikan atas seluruh wilayah Tanjung Sari.

Penafsiran yang memperluas putusan Nomor 2351 K/Pdt/1997 hingga mencakup seluruh hamparan tanah di Tanjung Sari dinilai bertentangan dengan prinsip hukum acara perdata, melanggar asas ultra petita, serta berpotensi menegasikan putusan pokok yang telah ada.

Karena itu, Pemprov Sulteng meminta agar setiap kebijakan, tindakan administratif, maupun langkah eksekutorial di lapangan dilakukan secara hati-hati dan proporsional sesuai dengan ruang lingkup masing-masing putusan. (MT/BAR)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Ratusan Siswa Sulteng Ikuti Try Out Akbar SNBT 2026

0
PALU – Ruangguru kembali menggelar Try Out Akbar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 yang diikuti ratusan siswa kelas XII di Sulawesi Tengah. Kegiatan...

TERPOPULER >