back to top
Kamis, 13 November 2025
BerandaPALUKomnas HAM Tekan Polda Sulteng Tuntaskan Kasus Aryanto

Komnas HAM Tekan Polda Sulteng Tuntaskan Kasus Aryanto

Kabar68.Palu –  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sulawesi Tengah untuk meminta keterangan atas lambannya penanganan kasus kematian seorang warga Desa Malala, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, bernama Karyanto Kasukung. Korban diduga meninggal akibat kekerasan tajam, bukan karena serangan buaya seperti dugaan awal.

Surat bernomor 082/PM.00.00/3/5/4/XI/2025 bertanggal 4 November 2025 itu diterima redaksi Radar Sulteng pada Selasa (11/11/2025). Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Kapolda Sulteng memberikan penjelasan tertulis dalam waktu tujuh hari sejak surat diterima.

“Penjelasan saudara akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk mengambil langkah pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tulis Komnas HAM dalam surat tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Sulteng juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) bernomor B/313/XI/WAS.2.1./2025/BIDPROPAM. Dalam surat yang diterbitkan awal November 2025 itu, disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat telah ditelaah dan diklarifikasi bersama Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Sulteng, kemudian dilimpahkan ke Bagwassidik Polda Sulteng untuk ditindaklanjuti.

Kabid Propam Polda Sulteng, Roy Satya. (FOTO: IST)

“Bidpropam Polda Sulteng telah menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melakukan penelaahan dan klarifikasi bersama Ditreskrimum dan Bidpropam, dan hasilnya dilimpahkan ke Bagwassidik untuk proses lebih lanjut,” tulis surat yang ditujukan kepada pelapor, Dwi Oknerison.

Kepala Bidang Propam Polda Sulteng, Roy Satya, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan pengaduan terkait kasus tersebut kini sedang dalam penanganan Wasidik Ditreskrimum.

“Ijin pak, untuk Dumas-an saat ini ditangani Wasidik Ditreskrimum untuk digelarkan terlebih dahulu, sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2024. Setelah digelarkan direskrimum, jika ditemukan ada ketidakprofesionalan dalam penanganan, akan dilimpahkan ke Propam untuk dilakukan pemeriksaan kode etiknya, pak,” ujar Roy Satya melalui pesan singkat, Selasa (11/11/2025).

Komnas HAM berharap Polda Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti hasil visum dan temuan forensik agar penyelidikan kematian Karyanto Kasukung tidak berlarut-larut.

“Kami menunggu komitmen dan penjelasan resmi dari Kapolda Sulteng untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan bagi keluarga korban,” tegas perwakilan Komnas HAM Sulteng dalam surat permintaannya.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Program Beasiswa Berani Cerdas Buka Beasiswa S2

0
Kabar68.Palu -  Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mengatakan program beasiswa Berani Cerdas yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng tetap dilanjutkan pada tahun...

TERPOPULER >