back to top
Jumat, 30 Januari 2026
BerandaPALUKomnas HAM Sulteng Dorong Penciutan Konsesi PT CPM

Komnas HAM Sulteng Dorong Penciutan Konsesi PT CPM

PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyoroti konflik agraria di Poboya dan mendesak pemerintah meninjau ulang luasan konsesi PT Citra Palu Minerals (PT CPM) demi pemenuhan hak kesejahteraan penambang lokal.

Atensi tersebut muncul merespons aspirasi penambang Poboya yang mendorong DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Kota Palu memperjuangkan penciutan wilayah konsesi tambang yang dinilai berhimpitan langsung dengan ruang hidup masyarakat.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada rakyat, bukan semata kepentingan korporasi skala besar.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk akumulasi modal korporasi,” kata Livand dalam pernyataan tertulis yang diterima Radar Sulteng, Kamis (29/1/2026).

Komnas HAM menilai luasnya konsesi PT CPM berpotensi menghambat hak masyarakat atas kesejahteraan. Livand merujuk Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Ketika akses masyarakat lokal terhadap sumber daya alam di wilayahnya sendiri tertutup, maka hak atas kesejahteraan ekonomi jelas terancam,” ujarnya.

Selain itu, Komnas HAM menyoroti persoalan keadilan agraria. Menurut Livand, pemberian izin tambang skala besar kerap mengabaikan keberadaan komunitas yang telah menggantungkan hidup pada wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Penciutan wilayah konsesi bisa menjadi langkah moderat untuk menghadirkan keadilan akses dan mencegah ketimpangan ruang antara korporasi dan penambang rakyat,” kata dia.

Komnas HAM juga mengingatkan potensi konflik sosial yang terus berulang di Poboya. Ketegangan antara warga dan perusahaan, kata Livand, menjadi indikator ketidakadilan tata ruang dan kebuntuan komunikasi.

“Jika negara tidak segera mengintervensi melalui kebijakan yang adil, potensi konflik fisik dan intimidasi terhadap warga akan semakin besar,” tegasnya.

Dalam pernyataan tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak DPRD Provinsi Sulteng dan DPRD Kota Palu tidak berhenti pada penyerapan aspirasi, tetapi segera memfasilitasi peninjauan izin dan luasan konsesi PT CPM bersama Kementerian ESDM.

Komnas HAM juga meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berperan aktif sebagai mediator yang imparsial serta mendorong PT CPM menjalankan prinsip Bisnis dan HAM dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya menjadi penonton atau bahkan dianggap ilegal di tanahnya sendiri. Keadilan harus hadir melalui tata kelola sumber daya alam yang manusiawi,” tutup Livand. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Gubernur Anwar Hafid Bentuk Satgas Khusus

0
Berantas Tambang Ilegal di Sulteng PALU – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid membentuk satuan tugas (Satgas) penertiban tambang ilegal bersama Pangdam XXIII/Palaka Wira dan Kapolda...

TERPOPULER >