back to top
Kamis, 5 Maret 2026
BerandaPALUKomnas HAM Sulteng Dorong Moratorium Tambang Rawan Konflik

Komnas HAM Sulteng Dorong Moratorium Tambang Rawan Konflik

PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah mendorong pemerintah memberlakukan moratorium seluruh aktivitas pertambangan di wilayah rawan konflik. Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah eskalasi konflik sosial dan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berulang.

Ketua Komnas HAM Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa persoalan pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam harus dikembalikan pada mandat konstitusi. Ia menekankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3), secara jelas menempatkan negara sebagai pemegang kewajiban utama dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Mandat UUD itu ada di Pemerintah untuk melaksanakannya. Rakyat jangan lagi dikorbankan atau dikambinghitamkan. Negara sebagai duty bearer wajib hadir dan bertanggung jawab,” tegas Livand dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Livand, dalam perspektif HAM, negara yang diwakili oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum berkewajiban memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ia menilai, stigma negatif terhadap masyarakat atas maraknya aktivitas ilegal justru mencerminkan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.

UUD 1945, lanjut Livand, merupakan hirarki hukum tertinggi yang mengikat seluruh kebijakan dan praktik penyelenggaraan negara. Karena itu, setiap kebijakan pertambangan harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan HAM, bukan semata-mata berorientasi pada kepentingan ekonomi.

“Rakyat tidak boleh lagi menjadi korban, baik akibat konflik kepentingan maupun lemahnya penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komnas HAM Sulawesi Tengah merekomendasikan moratorium seluruh aktivitas pertambangan di wilayah rawan konflik hingga dilakukan penataan menyeluruh. Moratorium dipandang sebagai langkah preventif untuk menghentikan potensi kekerasan, kriminalisasi warga, serta kerusakan lingkungan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan audit kebijakan dan audit lingkungan secara transparan dan akuntabel terhadap seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan pertambangan tidak hanya menguntungkan pemodal atau korporasi, tetapi benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Komnas HAM Sulteng turut mendorong pembentukan forum konsultasi publik yang melibatkan masyarakat terdampak, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog dalam merumuskan kebijakan pertambangan yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

Di sisi penegakan hukum, Livand meminta aparat memperkuat pengawasan dengan pendekatan berbasis HAM, bukan semata tindakan represif.

“Pendekatan yang adil dan manusiawi akan mencegah konflik berulang serta memulihkan kepercayaan masyarakat kepada negara,” pungkasnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Akun Barkah Tangahu Tuding Ijal Labatjo Provokator, Dilidik Siber Polda Sulteng

0
Ikut Terlapor Camat Tojo Barat sekaligus Plt Kadis Dukcapil Touna PALU – Kasus pencemaran nama baik terhadap wartawan Radar Sulteng, Ijal Labatjo, yang dilakukan oleh...

TERPOPULER >