PALU, – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, mendesak aparat penegak hukum segera menyita 39 unit ekskavator yang beroperasi di lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kayuboko dan Tombi, Kabupaten Parigi Moutong. Ia menilai aktivitas tersebut bukan lagi tambang rakyat, melainkan kejahatan lingkungan terorganisir.
“Keberadaan 39 ekskavator ini membuktikan bahwa narasi tambang rakyat hanya dijadikan tameng. Ini praktik industri ilegal skala besar yang mengancam hak hidup warga,” tegas Livand dalam pernyataannya, Selasa (24/2/2026).
Komnas HAM mencatat sedikitnya 27 unit ekskavator beroperasi di satu titik di Kayuboko dan 12 unit lainnya di Tombi. Livand menegaskan, penggunaan alat berat secara masif tanpa izin resmi telah melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Alat-alat ini merusak bentang alam, memicu banjir dan longsor, serta mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi tambang,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan. Menurutnya, mobilisasi puluhan alat berat ke lokasi tambang tidak mungkin terjadi tanpa luput dari pantauan aparat dan instansi terkait.
“Bagaimana mungkin 39 alat berat bisa masuk dan beroperasi tanpa tindakan pencegahan sejak awal? Ini menunjukkan ada kegagalan pengawasan yang serius,” katanya.
Komnas HAM turut menyoroti korelasi antara maraknya aktivitas tambang ilegal dan masuknya 75 ton sianida ke Sulawesi Tengah pada Januari 2026. Livand menyebut ekskavator tersebut menjadi “mesin penghancur” yang memasok material tambang untuk diolah tanpa kendali.
“Dampaknya bukan hanya kerusakan tanah, tetapi juga ancaman pencemaran sungai yang menjadi sumber air baku masyarakat Parigi Moutong. Hak atas air bersih terancam,” ucapnya.
Lebih jauh, Komnas HAM meminta aparat tidak berhenti pada penindakan operator lapangan. Livand menegaskan, nilai investasi puluhan miliar rupiah dari 39 ekskavator itu menunjukkan keterlibatan pemodal besar.
“Jangan hanya tangkap buruh atau operator. Tangkap cukongnya. Telusuri kepemilikan alat dan proses hukum pemodalnya secara transparan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung belum adanya langkah tegas terhadap sejumlah pemodal yang diduga terlibat dalam distribusi sianida, termasuk yang memiliki kolam perendaman emas berskala besar dengan nilai miliaran rupiah. Menurut pantauan Komnas HAM, satu kolam perendaman bisa menelan biaya hingga Rp10 miliar, angka yang dinilai tidak masuk akal untuk kategori tambang rakyat.
Dalam situasi yang disebutnya darurat, Komnas HAM Sulteng mendesak Kapolda Sulawesi Tengah segera menggelar operasi penertiban total di Kayuboko dan Tombi, memasang garis polisi, serta menyita seluruh ekskavator yang beroperasi. Komnas HAM juga meminta Dinas ESDM dan Gakkum KLHK turun langsung menghitung kerugian negara dan dampak ekologis yang timbul.
Selain itu, Komnas HAM mendorong audit jalur mobilisasi alat berat di jalan Trans-Sulawesi serta meminta Bupati Parigi Moutong melindungi warga yang berani melaporkan aktivitas ilegal.
“Membiarkan 39 ekskavator menggarap Kayuboko dan Tombi secara ilegal sama saja dengan membiarkan perusakan masa depan anak cucu kita. Negara tidak boleh kalah oleh keserakahan segelintir cukong. Sita alatnya, penjarakan pemodalnya, dan kembalikan hak rakyat atas lingkungan yang aman,” tandas Livand.
Komnas HAM juga memperkirakan sekitar 450 hingga 500 ekskavator beroperasi di 36 titik tambang ilegal di Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut telah menyurati Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meminta citra satelit resolusi tinggi guna memantau pergerakan ratusan alat berat itu.
Livand mengingatkan aparat penegak hukum dan penegak hukum lingkungan agar tidak membiarkan para aktor dan cukong terus berlindung di balik nama rakyat.
“Hentikan praktik ini sekarang juga. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utamanya,” pungkasnya. (NAS)






