back to top
Senin, 23 Februari 2026
BerandaDAERAHKomnas HAM Sulteng Desak Investigasi Longsor IMIP

Komnas HAM Sulteng Desak Investigasi Longsor IMIP

PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Rabu, 18 Februari 2026. Lembaga tersebut mendesak investigasi independen serta pemenuhan penuh hak keluarga korban.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hak asasi yang tidak bisa ditawar demi kepentingan produksi.

“Keselamatan pekerja adalah hak asasi manusia yang paling mendasar. Tidak boleh dikompromikan demi target produksi,” tegas Livand dalam keterangan resminya.

Komnas HAM meminta agar perusahaan tidak hanya mengandalkan investigasi internal. Mereka mendesak pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans, ahli geologi, serta perwakilan organisasi pekerja.

“Kami mendesak pembentukan tim investigasi independen untuk memastikan apakah insiden ini murni bencana alam atau ada unsur kelalaian dalam penerapan standar K3,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya transparansi hasil penyelidikan kepada publik dan keluarga korban.

“Hasil investigasi harus dibuka secara terang. Ini bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum korporasi,” tambahnya.

Selain investigasi, Komnas HAM juga menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap keluarga korban. Mereka meminta manajemen IMIP memberikan kompensasi yang layak dan cepat, tidak sekadar memenuhi standar minimal jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Perusahaan wajib menjamin kompensasi yang layak dan melampaui standar minimal. Anak-anak korban harus mendapat beasiswa pendidikan, dan ahli waris harus memperoleh jaminan kelangsungan hidup,” kata Livand.

Komnas HAM turut mengaitkan insiden ini dengan persoalan daya dukung lingkungan di kawasan industri Morowali. Data kasus ISPA di Morowali Utara yang mencapai 12.431 kasus pada Januari 2026, menurut mereka, menunjukkan tekanan berat terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Jika kecelakaan terus berulang, negara gagal menjalankan fungsi pengawasannya terhadap korporasi,” tegasnya.

Merespons tragedi tersebut, Komnas HAM menyampaikan empat tuntutan. Pertama, manajemen IMIP harus segera mengaudit seluruh titik rawan longsor dan menghentikan aktivitas di area berisiko hingga ada jaminan teknis yang memadai. Kedua, mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menurunkan tim pengawas khusus untuk mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen K3 secara menyeluruh di kawasan IMIP. Ketiga, pemerintah daerah Morowali harus memberi pendampingan psikososial kepada keluarga korban serta memastikan hak normatif pekerja terpenuhi tanpa hambatan birokrasi. Keempat, aparat penegak hukum harus memproses secara tegas jika menemukan unsur kelalaian.

“Kami mendukung penghentian sementara operasional di lokasi longsor. Namun penghentian itu harus diikuti pembenahan sistem kerja yang abai terhadap nyawa manusia. Tidak ada keuntungan yang sebanding dengan satu nyawa pekerja. Kami akan mengawal proses kompensasi hingga diterima utuh oleh keluarga korban,” pungkas Livand. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Pertemuan Poboya-CPM Buntu, Tak Ada Kesepakatan di Jakarta

0
PALU, – Pertemuan antara tim Poboya dan perwakilan perusahaan CPM/BRMS di Jakarta tidak membuahkan hasil. Agenda yang sedianya membahas kemitraan dan komitmen penciutan wilayah...

TERPOPULER >