back to top
Rabu, 28 Januari 2026
BerandaPALUKomnas HAM Minta Wali Kota Palu Pecat Pelaku PPPK...

Komnas HAM Minta Wali Kota Palu Pecat Pelaku PPPK Siluman

Kabar68.PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menilai polemik dugaan praktik PPPK siluman dan kekacauan data honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sebagai indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM serius. Lembaga tersebut menilai persoalan ini bersifat masif, terstruktur, diskriminatif, dan meluas.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa praktik rekrutmen yang diduga koruptif dan penuh maladministrasi itu telah merampas hak dasar warga negara, terutama tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

“Praktik PPPK siluman ini menghilangkan hak honorer untuk mendapatkan pekerjaan yang adil dan layak. Oknum tertentu jelas-jelas mengabaikan prinsip meritokrasi dan transparansi, sehingga terjadi diskriminasi yang terstruktur,” kata Livand dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

Komnas HAM menilai setidaknya ada tiga unsur pelanggaran HAM serius dalam kasus ini. Pertama, hak atas pekerjaan yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 dilanggar karena proses seleksi diduga tidak mengikuti asas merit. Honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi justru tereliminasi oleh nama-nama yang tidak pernah bekerja di lingkungan Pemkot Palu.

Kedua, Komnas HAM Sulteng juga menduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan publik.

“Memasukkan pegawai secara ilegal itu bukan sekadar maladministrasi, tetapi abuse of power yang mencederai keuangan negara dan kepercayaan masyarakat,” tegas Livand.

Ketiga, hilangnya kepastian hukum bagi ribuan honorer pasca penerapan kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kondisi ini dinilai melanggar hak warga atas jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Melihat dampak yang ditimbulkan, Komnas HAM Sulteng mendesak Walikota Palu mengambil langkah cepat dan tegas. Livand menegaskan bahwa penyelesaian kasus tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif.

“Walikota harus memecat semua ASN atau pejabat yang terlibat dalam praktik PPPK siluman. Tidak ada ruang toleransi bagi pelanggaran yang merugikan hak-hak rakyat,” ujarnya.

Selain pemecatan, Komnas HAM meminta pemerintah daerah membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Pemecatan saja tidak cukup. Proses hukum wajib berjalan agar efek jera muncul dan publik kembali percaya pada pemerintah,” tambahnya.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya pemulihan hak honorer yang menjadi korban. Lembaga tersebut mendorong Pemkot Palu untuk membuka hasil audit dan investigasi secara transparan kepada publik.

“Hak-hak para honorer yang tereliminasi secara tidak adil harus dipulihkan. Transparansi itu mutlak kalau pemerintah ingin mengembalikan kepercayaan masyarakat,” kata Livand.

Ia memastikan lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Komnas HAM akan terus berdiri bersama para honorer yang menjadi korban. Kami tidak akan membiarkan praktik nepotisme, korupsi, dan diskriminasi dibiarkan hidup di lingkungan Pemkot Palu,” tutupnya. (NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Wujudkan Pelayanan Maksimal, Kejari Palu Kini Miliki Gedung Pintar

0
PALU- Gedung Pintar Kejaksaan Negeri Palu, diresmikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Nuzul Rahmat. SH. MH, Selasa (27/1). Gedung yang di bangun dengan menggunakan anggaran dari...

TERPOPULER >