back to top
Jumat, 21 November 2025
BerandaPALUKomnas HAM Kritik Rancangan Revisi UU HAM

Komnas HAM Kritik Rancangan Revisi UU HAM

Kabar68.Palu— Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan keberatan keras atas Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang disusun pemerintah. Lembaga itu menilai sejumlah pasal dalam rancangan tersebut justru mengikis kewenangan Komnas HAM di tengah menguatnya posisi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam keterangan Komnas HAM yang diterima Radar Sulteng pada Rabu, (19/11/2025) menyebut setidaknya terdapat 21 pasal krusial yang dinilai bermasalah dari sisi norma hingga kelembagaan. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83–85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102–104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa rancangan ini menghapus sejumlah tugas pokok Komnas HAM sebagaimana telah ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999.

“Dalam rancangan terbaru, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, pendidikan dan penyuluhan HAM, serta pengkajian HAM,” ujar Anis.

Padahal, lanjutnya, empat fungsi utama pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi merupakan fondasi kerja Komnas HAM untuk memastikan perlindungan hak asasi warga negara.

Komnas HAM juga mengkritik potensi ancaman terhadap independensi lembaga. Rancangan Pasal 100 ayat (2) huruf b menyebut panitia seleksi anggota Komnas HAM akan ditetapkan langsung oleh Presiden. Mekanisme ini berbeda dengan UU lama yang menetapkan panitia seleksi melalui sidang paripurna Komnas HAM.

“Penunjukan panitia seleksi oleh Presiden bertentangan dengan prinsip independensi sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” tegas Anis.

Komnas HAM menilai pemerintah seolah memberikan penguatan melalui Pasal 112 yang menyebut rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat. Namun menurut mereka, ketentuan itu tidak berarti apa-apa ketika sebagian besar kewenangan justru dihapus.

Rancangan revisi tersebut juga memberikan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menangani dugaan pelanggaran HAM. Komnas HAM menilai langkah itu berisiko menimbulkan konflik kepentingan.

“Kementerian HAM adalah duty bearer. Pemerintah sering menjadi pihak yang diadukan dalam kasus pelanggaran HAM. Tidak tepat jika lembaga yang berkepentingan sekaligus menjadi wasit,” kata Anis.

Selain pengurangan kewenangan pengaduan, rancangan tersebut juga menghapus kewenangan Komnas HAM dalam pendidikan publik, penyuluhan, serta pengkajian peraturan perundang-undangan. Komnas HAM menilai hal ini akan melemahkan fungsi pencegahan pelanggaran HAM di masyarakat. Pembatasan kerja sama internasional juga dinilai menghambat kemampuan lembaga untuk menangani isu-isu lintas yurisdiksi.

Komnas HAM menilai substansi rancangan pemerintah dapat dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari arsitektur kelembagaan HAM nasional.

“Tujuan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi kondusif bagi pelaksanaan HAM akan sulit, bahkan mustahil tercapai jika kewenangannya dibatasi seperti ini,” kata Anis.

Komnas HAM mendesak pemerintah meninjau ulang rancangan tersebut dan memastikan revisi UU HAM justru memperkuat, bukan melemahkan lembaga.

Komnas HAM juga menyampaikan telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma, pemenuhan kewajiban HAM oleh pemerintah, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan peran Komnas HAM sebagai lembaga independen.(NAS)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tiga Tersangka Tipikor Pembangunan Jalan di Parimo Ditahan

0
‎‎‎Kabar68.PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Parigi...

TERPOPULER >