Cemari Lingkungan, Operasional Terancam Dihentikan
PALU, – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melayangkan surat rekomendasi kepada PT Integra Mining Nusantara Indonesia (IMNI) terkait pencemaran lingkungan dan kerusakan sawah warga di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo.
Melalui surat bernomor 100.3.10/4/Ro.Huk tertanggal 21 Januari 2026, gubernur memerintahkan perusahaan memberikan kompensasi kepada petani terdampak, memulihkan lahan persawahan yang rusak, serta menormalisasi sungai dan jaringan irigasi yang terdampak aktivitas pertambangan.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan, perusahaan wajib memenuhi seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada perbaikan dan kepatuhan, pemerintah provinsi meminta agar operasional pertambangan dihentikan.
Rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil kajian lapangan yang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran.
Di antaranya, perusahaan disebut belum memiliki rincian teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), tidak mengantongi persetujuan teknis baku mutu pembuangan air limbah, belum memiliki Standar Layak Operasi (SLO), serta membuang air limbah langsung ke Sungai Mayayap dan Laut Siuna tanpa pengelolaan memadai.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menilai persoalan ini tidak hanya berdimensi lingkungan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia.
“Dalam perspektif HAM, kerusakan lingkungan dan pencemaran sawah warga ini adalah bentuk pelanggaran hak dasar serta ancaman nyata bagi kedaulatan pangan dan sumber kehidupan warga,” ujar Livand.
Menurutnya, ketika lahan pertanian rusak dan produktivitas menurun akibat aktivitas industri, maka yang terancam bukan hanya ekosistem, tetapi juga hak warga atas pangan, pekerjaan, dan kehidupan yang layak.
Komnas HAM mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah konkret. “Kami mendorong pemberian sanksi administratif hingga pembekuan izin bila tidak ada perbaikan signifikan, serta memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian materiil petani,” tegasnya.
Sebelumnya, ratusan petani dari Trans Mayayap dan Mayayap menggelar aksi unjuk rasa di areal perusahaan pada 23 Februari 2026. Mereka menuntut pemulihan sawah yang terdampak serta jaminan keberlanjutan sumber penghidupan yang selama puluhan tahun menjadi penopang ekonomi keluarga dan ketahanan pangan lokal. (NAS)






