back to top
Selasa, 17 Maret 2026
BerandaDAERAHKetua DPRD Banggai Bersikap Hati-Hati dan Menghormati Proses Hukum

Ketua DPRD Banggai Bersikap Hati-Hati dan Menghormati Proses Hukum

PAW Ditunda, Bukan Bentuk Sikap “Pembangkangan” Terhadap Gerindra

BANGGAI,– Langkah bijak yang diambil Ketua DPRD Banggai dalam menghadapi usulan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif (Aleg) DPRD, Hari Sapto Adji, SH, MH dari Partai Gerindra, yang masih melakukan gugatan di PN Luwuk terkait pemecatan internal Partai Gerindra, adalah dengan bersikap hati-hati, menghormati proses hukum, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam mengambil sikap, saya selaku Ketua DPRD harus berhati-hati dengan menunda sementara proses PAW setelah aleg yang bersangkutan menunjukkan bukti resmi sedang melakukan gugatan di PN Luwuk, terutama jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini dimaksudkan untuk menghindari cacat prosedur dan sengketa hukum baru yang melibatkan lembaga DPRD Banggai,” demikian penegasan Ketua DPRD, H. Saripudin Tjatjo, SH, dalam klarifikasinya kepada Radar Sulteng melalui telepon di Jakarta, Senin (16/3).

Pada dasarnya, tandas Arief Tjatjo, sapaan akrab Ketua DPRD Banggai, langkah tersebut mendasari praktik di berbagai daerah serta aturan yang berlaku, yakni bersikap netral dan berlandaskan tata tertib (tatib) DPRD. Posisi DPRD hanya menjalankan aturan perundang-undangan, seperti UU MD3 serta PP Nomor 12 Tahun 2018. PAW baru akan diproses jika syarat administratif telah lengkap dan tidak ada sengketa hukum yang menghalangi.

“Usulan PAW adalah domain internal Partai Gerindra. Saat ini kami telah menindaklanjuti usulan partai dengan mengirimkan surat ke KPU Banggai. Tinggal menunggu hasil verifikasi KPU. Pada prinsipnya, kami perlu bersikap hati-hati antara DPRD dan KPU. Sebab, DPRD harus berkoordinasi dengan KPU sehingga KPU juga akan melakukan verifikasi secara cermat terhadap dokumen PAW partai politik untuk memastikan tidak ada konflik hukum yang menggantung agar tidak menyalahi aturan,” terang Arief Tjatjo.

BUKAN MEMBANGKANG

Intinya, kata Arief Tjatjo, sikap yang dinilai terkesan menunda proses PAW aleg HSA yang sedang menggugat di PN Luwuk atas pencopotan dirinya didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan untuk menghindari cacat hukum administrasi.

Menghindari cacat prosedur, kata Arief Tjatjo, PAW yang dipaksakan saat sengketa masih berlangsung sangat berisiko menimbulkan cacat prosedur atau administratif. Surat penundaan PAW yang dikirimkan kepada Partai Gerindra diterbitkan untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan sesuai aturan yang berlaku, yakni setelah ada kepastian hukum.

“Jadi sangat keliru jika kemudian Ketua DPRD dituding seolah-olah menghambat dan melakukan pembangkangan terhadap keputusan DPP Partai Gerindra. Sikap menunda sementara yang kami lakukan bukanlah bentuk pembangkangan terhadap perintah Partai Gerindra, melainkan langkah preventif agar lembaga DPRD Banggai tidak digugat balik akibat melakukan PAW yang tidak sah, jika ternyata aleg yang bersangkutan memenangkan gugatan di pengadilan,” tegas Arief Tjatjo.

Ia menambahkan, menunda sementara PAW anggota DPRD yang sedang melakukan gugatan atas pemecatan dirinya di PN Luwuk tidak dapat serta-merta dinilai sebagai pembangkangan, melainkan langkah kehati-hatian hukum untuk mematuhi prinsip due process of law (proses hukum yang adil).

Beberapa catatan penting, jelas Arief Tjatjo, yang menjadi rujukan mendasar mengapa penundaan sementara dilakukan dan memiliki landasan rasional oleh pimpinan DPRD, di antaranya menghormati proses hukum (hingga inkrah), mencegah tindakan melawan hukum, kehati-hatian dalam PAW, serta menghindari cacat prosedur.

“Meskipun partai politik memiliki hak untuk melakukan recall (pemberhentian) terhadap anggotanya, pimpinan DPRD memiliki tanggung jawab administratif dan hukum untuk memastikan PAW dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, yang sering kali mensyaratkan tidak adanya sengketa hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Menyinggung apakah ada indikasi konspirasi politik, Arief Tjatjo kembali menegaskan bahwa penundaan sementara PAW yang dilakukan terhadap aleg DPRD HSA bukanlah sebuah konspirasi politik, melainkan wujud kepatuhan terhadap prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Penundaan sementara proses PAW saat ada gugatan hukum merupakan tindakan preventif untuk menghindari pelanggaran hukum secara perdata maupun TUN dan menjaga kepastian hukum, bukan rekayasa politik atau konspirasi untuk menghambat hak partai politik. Tindakan yang kami lakukan justru melindungi lembaga DPRD Banggai dari potensi gugatan balik aleg,” tutup Arief Tjatjo mengakhiri percakapan dengan Radar Sulteng. (MT)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Tidak Ada THR, Ribuan PPPK Donggala Terancam Dirumahkan

0
Gaji Hanya Cukup hingga September DONGGALA, – Bupati Donggala, Vera E. Laruni, mengungkapkan kondisi keuangan daerah yang semakin tertekan setelah terjadi pemotongan dana transfer dari...

TERPOPULER >