Kabar68.Parigi Moutong – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Parigi Moutong menggelar aksi Protes di depan gedung DPRD Parigi Moutong (Parimo). 1/12
Protes tersebut dilayangkan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai memberatkan dan berpotensi menghambat pencairan Dana Desa tahap II.
Massa yang terdiri dari sekitar 200 kepala desa dari 278 desa di Parigi Moutong tersebut diterima audiensi oleh DPRD Parigi Moutong dan Bupati Parigi Moutong. Mereka menuntut agar ada solusi terkait tidak adanya pencairan anggaran tahap II yang disebabkan oleh PMK 81. Diketahui, dari 278 desa di Parigi Moutong, baru sekitar 58 desa yang telah berhasil mencairkan Dana Desa tahap II. Sisanya, yang berjumlah sekitar 200 desa, menyampaikan aspirasi mereka agar dibantu dalam berkomunikasi dengan pihak provinsi dan pusat.
Dimana PMK 81/2025 mengharuskan setiap desa memiliki akta pendirian koperasi berbadan hukum atau bukti pengajuan pembukaan koperasi ke notaris sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa tahap II.
“Mereka meminta kepada DPRD Parimo dan bupati untuk diperjuangkan, sehingga anggaran dana desa tahap dua bisa dicairkan, ini kan menjadi kewenangannya pemerintah pusat dalam hal ini kementerian keuangan,” ujar Mohamad Irfain, ketua Komisi 1 DPRD Parimo
Irfain menambahkan bahwa DPRD Parimo akan mengupayakan komunikasi dengan pemerintah pusat agar alokasi dana desa dapat dicairkan kembali.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Parigi Moutong juah menyatakan bahwa pemerintah daerah akan membantu memberikan solusi dalam permasalahan pencairan dana desa. Pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi dan pusat.
“Kita tidak ingin menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Irfain.
Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan komunikasi via telepon dengan pihak provinsi dan berupaya meneruskan permasalahan ini ke Kementerian Keuangan. Irfain menyampaikan DPRD Parimo juga masih menunggu hasil keputusan dari komunikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. (Zar)






