back to top
Rabu, 8 April 2026
BerandaDAERAHKejati Sulteng Tetapkan Mantan Sekdes Tamainusi Tersangka Baru

Kejati Sulteng Tetapkan Mantan Sekdes Tamainusi Tersangka Baru

Diduga Fasilitasi Penyelewengan Dana CSR

PALU, – Setelah menetapkan tersangka mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, kembali menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Tamainusi berinisial Y sebagai tersangka, dalam kasus yang sama, Selasa (7/4/2026).

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng La Ode Abdul Sofyan. SH. MH, kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Y (Sekdes Tamainusi), merupakan hasil dari pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat mantan Kades, yang pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi.

La Ode mengatakan, tersangka Y diduga berperan aktif dalam penyalahgunaan dana CSR selama periode 2021 hingga 2024.

“Yang bersangkutan turut serta memfasilitasi pengelolaan dana CSR secara melawan hukum bersama tersangka A,” kata Sofian.

Kata dia, penyidik Kejati Sulteng mengungkapkan bahwa, modus yang digunakan oleh Y yakni, membentuk tim pengelola dana CSR di luar struktur resmi pemerintah desa, guna menghindari pengawasan, dan membuka rekening terpisah dari rekening Kas Desa di bank pemerintah.

Menurut La Ode, tersangka Y diduga menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A dan menyerahkan uang hasil penarikan tanpa pencatatan administrasi yang sah.

Dalam salah satu transaksi lanjut La ode, Y juga disebut menerima uang tunai sebesar Rp732,8 juta dari salah satu perusahaan pada November 2024. Namun, uang tersebut diserahkan kepada tersangka A yang saat itu telah berstatus nonaktif sebagai Kades Tamainusi.

“Akibat perbuatan tersangka Y, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp9,68 miliar. Ini  berdasarkan hasil audit internal Kejati Sulteng,” ujarnya.

Kata dia, tersangka Y dijerat pasal tindak pidana korupsi, karena turut serta melakukan pemufakatan jahat yang merugikan keuangan Negara.

“Tersangka Y saat ini ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (LAM)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan di SMKN 1 Taopa

0
Kepsek Janji Kembalikan Uang Siswa PARIMO, – Pungutan di lingkungan sekolah kembali terjadi di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di bawah naungan Dinas Pendidikan...

TERPOPULER >