back to top
Kamis, 5 Februari 2026
BerandaPALUKejati Sulteng Tanggapi Isu Diskriminatif

Kejati Sulteng Tanggapi Isu Diskriminatif

La Ode Akui Status Penahanan Iskam Lasarika Dialihkan

Palu – Setelah di soroti karena dinilai diskriminasi Diskriminasi dalam memberikan penanggihan penahanan, Kasi Penkum Kejati Sulteng, La Ode Abdul Sofyan, SH, MH,  pada (4/2) malam memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut, La Ode membenarkan bahwa Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah memberikan penangguhan terhadap Iskam Lasarika yang terjerat kasus Tipikor Proyek jalan di Parigi Moutong.

La Ode dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa “Benar iskam Lasarika dialihkan penahanannya berdasarkan surat rujukan tahanan dan surat pemberitahuan sakit tahanan yang pada intinya menerangkan bahwa tersangka memerlukan pengobatan lebih lanjut di layanan kesehatan di luar rutan palu berhubung fasilitas kesehatan yang ada di rutan palu belum memadai. Berdasarkan surat tersebut kemudian tim penyidik berpendapat agar tersangka dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota untuk mendapatkan perawatan yang memadai”.

Namun pertanyaan wartawan Radar Sulteng yang menanyakan tentang kenapa Rahmansyah yang sakit Jantung belum di berikan izin berobat/kontrol tapi Iskam Lasarika yang hanya sakit Asam Urat di berikan kebijakan Pengalihan penahanannya belum di jawab oleh La Ode.

Sebelumnya di beritakan bahwa Kejaksaan Sulawesi Tengah dinilai diskriminasi dalam memberikan penangguhan penahanan dalam sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah. Diskriminasi ini dinilai terjadi ketika ada perbedaan perlakuan terhadap tersangka dengan latar belakang sosial atau ekonomi tertentu. Seperti yang terjadi dalam 2 hari terakhir terhadap 2 tersangka tipikor yakni Iskam Lasarika (mantan ketua Gapensi Sulawesi Tengah)  dan Ir. Rahmansyah Ismail (mantan Pj. BUPATI Morowali).

Kejadian ini terjadi saat wartawan Radar Sulteng melakukan investigasi ke Rutan Maesa karena mendapat informasi bahwa ada pihak yang melihat Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tiga ruas jalan di Kabupaten Parigi Moutong yakni Mantan Ketua Gapensi Sulteng Iskam Lasarika berada di luar Rutan Maesa. Padahal di ketahui Iskam Lasarika sedang nenjadi tahanan titipan dari Kejaksaan di Rutan Maesa.

Selanjutnya wartawan Radar Sulteng menanyakan kepada petugas piket  kenapa bisa pak Iskan Lasarika bisa keluar dari Rutan Maesa? Petugas menjawab bahwa pak iskam lasarika telah mendapat persetujuan  Penangguhan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya wartawan Radar sulteng melakukan pendalaman dan mempertanyakan siapa saja yang bermohon penangguhan di kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ? Di jawab oleh petugas bahwa tanggal 3 februari 2025 ada 1 orang lagi yang bermohon ke kejaksaan tinggi untuk izin berobat karena obat sudah habis yaitu mantan Pj. Bupati morowali Ir. Rahmansyah Ismail. Namun sepertinya permohonan beliau tidak di setujui oleh kejaksaan.

Dari informasi yang di peroleh Radar sulteng di Rutan maesa bahwa Penangguhan kepada Iskam Lasarika karena mengidap penyakit asam urat . Namun pada hari yang sama Ir. Rahmansyah Ismail dengan riwayat sakit jantung  juga mengajukan Surat permohonan untuk izin berobat/kontrol ke dokter ahli jantung ke rumah sakit namun tidak mendapat persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Informasi tambahan yang di himpun media ini Ir. Rahmansyah mengajukan permohonan kontrol berobat ke rumah sakit karena Persediaan obat jantungnya tinggal untuk 1 hari sehingga harus di lakukan kontrol, karena dokter di palu tidak akan memberikan Resep lanjutan sebelum di lakukan observasi awal karena dokter jantung yang pertama menangani Ir. Rahmansyah Ismail adalah Dokter yang berbeda sehingga harus berobat/kontrol keluar.

Sesuai aturan yang berlaku Jaksa memang  memiliki kewenangan subjektif (Pasal 21 ayat 1 KUHAP) untuk menahan atau menangguhkan penahanan, namun dalam praktiknya saya melihat  subjektif dan tidak transparan sehingga terjadi diskriminas dan ini mencederai rasa keadilan. Secara yuridis, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, di mana penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat mengabulkan penangguhan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang. Namun, keputusan tersebut tetaplah kewenangan penuh dari Kejaksaan yang sering kali disalah artikan atau disalahgunakan oleh Oknum jaksa.

Salah satu keluarga pengunjung Napi lain yang di wawancara oleh Wartawan Radar Sulteng mengaku heran dengan kebijakan Kejaksaan tinggi Sulteng. kata Sumber masa orang hanya sakit asam urat diberi penangguhan sedangkan orang yang sakit jantung  yang beresiko meninggal tidak diberi izin berobat padahal hanya untuk berobat dan kontrol ke Dokter di rumah sakit Palu.

Sementara itu salah satu perawat piket di klinik Kesehatan Rutan Palu yang bernama Made Yuli yang dihubungi media ini (4/2) membenarkan bahwa benar pak iskam lasarika tanggal 3 februari  kemarin diberi penangguhan oleh Kejaksaan. Karena keluhan sakit asam urat dan kakinya ada gangguan itu pun persetujuan penangguhannya nanti 2 atau 3 minggu baru disetujui oleh Kejaksaan.

Ditanya mengenai Ir. Rahmansyah apakah benar sakit sehingga mengajukan permohonan kontrol dan berobat di rumah sakit? Made Yuli menjelaskan bahwa memang pak rahmansyah punya riwayat jantung sehingga kami sudah memberikan surat pemberitahuan ke pihak kejaksaan tentang kondisi kesehatan beliau karena fasilitas di klinik kami tidak bisa menangani penyakit jantung. (IJL).

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Dugaan Kriminalisasi Rachmansyah Berujung Gugatan Praperadilan

0
PALU - Langkah hukum Praperadilan resmi ditempuh oleh Tim Kuasa Hukum Ir. A. Rachmansyah Ismail. Upaya ini dipicu oleh tindakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah...

TERPOPULER >