back to top
Kamis, 4 September 2025
BerandaDAERAHKejati Sulteng Sita Uang Rp4,2 Miliar dari Mantan Pj...

Kejati Sulteng Sita Uang Rp4,2 Miliar dari Mantan Pj Bupati Morowali, Misteri Tersangka Masih Menjadi Teka-Teki

Kabar68.Palu- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menyita uang tunai senilai Rp4,275 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek pembelian Mess Pemerintah Daerah Morowali. Uang tersebut disita dari seorang mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali berinisial RI, yang juga mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng.

Penyitaan ini diungkapkan Kepala Kejati Sulteng, Nuzul Rahmat R, dalam konferensi pers evaluasi kinerja, Selasa (2/9). Ia memaparkan bahwa total uang kerugian negara yang disita dari tiga kasus korupsi yang ditangani Kejati mencapai Rp4,875 miliar, dengan kasus Morowali menyumbang jumlah terbesar.

Belum Ada Tersangka, Fokus Kumpulkan Bukti

Meski penyidik telah mengantongi uang hasil korupsi, hingga saat ini status tersangka belum ditetapkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, menegaskan bahwa tim penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan melengkapi berkas perkara.

“Soal perkembangan hasil penyidikan, apakah sudah ada tersangka dari saksi yang diperiksa, sampai saat ini belum ada tersangka karena prosesnya masih berjalan” ujar Laode.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Amjad Lawasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali Yusman Mahbub, dan sejumlah pejabat Pemkab Morowali dari berbagai dinas.

Modus Korupsi: Uang Rehabilitasi Dialihkan untuk Beli Tanah

Kasus korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan penggunaan anggaran rehabilitasi mess Pemda Morowali senilai Rp9 miliar. Alih-alih digunakan untuk perbaikan mess di Jalan Ramba, Palu, dana tersebut justru dialihkan untuk membeli tanah dan bangunan di Jalan Garuda milik Amjad Lawasa.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi mark up harga hingga miliaran rupiah. Kejanggalan juga ditemukan dalam proses administrasi, di mana Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dan pembayaran justru dilakukan kepada pihak yang tidak sah sebagai pemilik sah tanah.

Meski penyelidikan telah dimulai sejak tahun 2024, prosesnya sempat tertunda karena beberapa pihak yang dipanggil penyidik ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. (Bar,Lis)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Sulteng Masuk 10 Besar Inflasi Tertinggi Nasional.

0
Kabar68. Palu - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sulawesi Tengah langsung tancap gas. Dipimpin langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, rapat koordinasi...

TERPOPULER >