back to top
Selasa, 10 Maret 2026
BerandaDAERAHKejati Sulteng Mulai Usut Kasus Lahan SR Touna

Kejati Sulteng Mulai Usut Kasus Lahan SR Touna

Surat Tugas Pulbaket Terbit, Jaksa Cari Bukti Awal

TOUNA, – Dugaan markup lahan Sekolah Rakyat Tojo Una-Una (SR) kini memasuki babak baru. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, SH, MH, telah menandatangani surat tugas pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, SH, MH, kepada Radar Sulteng, Senin (9/3). Menurut La Ode, pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah menandatangani Surat Tugas Tim pulbaket untuk kasus dugaan markup lahan Sekolah Rakyat (SR) Kabupaten Tojo Una-Una.

Surat tugas pulbaket merupakan dokumen resmi yang menugaskan personel atau tim untuk mencari, mengumpulkan, dan memverifikasi informasi maupun bukti awal terkait dugaan tindak pidana. Tujuannya adalah mengidentifikasi masalah, melakukan pemetaan sasaran, serta menjadi bahan pengambilan keputusan.

“Beberapa waktu lalu penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulteng juga sudah berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna berkoordinasi terkait penanganan kasus ini dan sudah bertemu dengan saya,” ujar La Ode.

Ia menjelaskan, pada prinsipnya Kejaksaan juga akan memproses laporan tersebut karena ada laporan dari LSM GEBRAK. Menurutnya, setiap laporan masyarakat yang memiliki dasar fakta wajib diproses oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

“Tidak ada larangan dua instansi penegak hukum melakukan penyelidikan. Yang pasti nanti Polda dan Kejaksaan akan selalu berkoordinasi dalam penanganan perkara ini,” tutur La Ode.

Sebelumnya diberitakan, terungkap fakta baru terkait dugaan markup pembebasan lahan Sekolah Rakyat di Kabupaten Tojo Una-Una. Awalnya dana yang disetujui DPRD Touna dalam APBD Tahun 2025 hanya sebesar Rp5 miliar. Namun pada penetapan APBD Perubahan Tahun 2025, Bupati Touna Ilham Lawidu kembali mengusulkan tambahan anggaran Rp5 miliar pada sidang paripurna nota pengantar APBD Perubahan Tahun 2025.

Informasi mengenai penambahan anggaran Rp5 miliar ini memicu reaksi dari masyarakat, bahkan dari beberapa anggota DPRD Touna yang menduga tambahan anggaran tersebut tidak dibahas di Komisi I maupun di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Touna.

Wakil Ketua II DPRD Touna, Jafar M. Amin, saat dihubungi Radar Sulteng mengatakan bahwa tudingan masyarakat terkait anggaran Sekolah Rakyat Touna tidak dibahas di komisi maupun Banggar DPRD Touna hanyalah informasi liar.

“Kalau ini saya tidak tahu dan tidak pernah terjadi. Ini info liar. Kalau ada yang tahu siapa yang membagikan dan siapa yang menerima, silakan laporkan saja ke APH bagi yang punya bukti yang akurat,” kata Jafar.

Saat ditanyakan mengenai penambahan dana Rp5 miliar untuk pembebasan lahan Sekolah Rakyat, Jafar mengaku bahwa penambahan tersebut disampaikan oleh Bupati pada sidang paripurna nota pengantar APBD Perubahan.

“Menyangkut penambahan dana Sekolah Rakyat ini disampaikan oleh Bapak Bupati pada sidang paripurna nota pengantar APBD Perubahan. Coba cek di Sekwan, ada itu,” kunci Jafar.

Radar Sulteng juga mewawancarai Wakil Ketua I DPRD Touna, Risal Panjoli, SE. Menurut Risal, sepengetahuannya dana pembebasan lahan Sekolah Rakyat pada APBD 2025 memang sebesar Rp5 miliar.

Sedangkan terkait tambahan Rp5 miliar lagi pada APBD Perubahan 2025, ia mengaku bahwa di Banggar pembahasan hanya dilakukan secara global atau gelondongan, tidak lagi membahas item per item karena dianggap sudah dibahas di Komisi I.

“Memang waktu pembahasan di Banggar saya lihat ada tertulis anggaran untuk Sekolah Rakyat. Saya kira tambahan dana Rp5 miliar tersebut untuk pembangunan sekolah rakyat. Karena ini adalah program Presiden yang harus kita sukseskan, maka kami menyetujui,” ujarnya.

Ia mengaku baru mengetahui belakangan bahwa tambahan Rp5 miliar pada APBD Perubahan tersebut ternyata diperuntukkan untuk pembebasan lahan sehingga total anggarannya menjadi Rp10 miliar.

“Tapi sudahlah, apa pun penjelasan anggota DPRD terkait anggaran itu, yang pasti sudah disetujui dalam penetapan perda APBD. Namun bagaimana pelaksanaan oleh eksekutif itu menjadi tanggung jawab mereka. Jika terjadi penyimpangan atau penyelewengan dalam pelaksanaan, tentunya yang bertanggung jawab adalah eksekutif,” kunci Risal Panjoli. (IJL)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Diduga terlibat Tambang Ilegal, Ketua Komnas HAM Sulteng Diminta Mundur

0
PALU, – Sejumlah massa yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat lingkar tambang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Komnas HAM Sulawesi Tengah pada...

TERPOPULER >