back to top
Kamis, 26 Februari 2026
BerandaPALUKejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidum

Kejati Sulteng Hentikan Dua Perkara Pidum

PALU, – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, menghentikan dua perkara Pidana Umum, berdasarkan Restorative Justice, dari Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejati Buol, Senin (23/2), di Kantor Kejati Sulteng, yang di pimpin Wakil Kepala Kejati Sulteng,   Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H.

Penghentian penuntutan perkara tersebut, disaksikan Jampidum melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda).

Perkara pertama yang diajukan  Kejari Donggala dengan tersangka Fadli alias Uti, yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dan pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dimana, kasus yang menjerat Fadli bermula saat korban Rifadli  memanggil tersangka keluar dari tenda pesta untuk menagih utang sebesar Rp3.000.000, yang sebelumnya dipinjam tersangka dari Wanda, adik kandung korban.

Namun tersangka merasa tersinggung dengan tingkah korban, sehingga  tersangka menarik kerah baju korban dan langsung memukul pipi kiri korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri. Bahkan  tersangka menendang pinggang kiri korban.

Dalam proses penyelesaian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara korban beserta keluarga telah memberikan maaf tanpa syarat dan tidak lagi menuntut biaya perawatan. Tersangka juga telah melunasi utangnya sebesar Rp3.000.000 kepada Wanda.

Selain itu, hubungan antara tersangka dan korban merupakan pertemanan sejak kecil tanpa riwayat konflik sebelumnya. Permintaan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice datang dari pihak korban dan keluarga besar yang tidak menghendaki perkara dilanjutkan ke persidangan.

Sedangkan perkara kedua dari Kejari Buol dengan tersangka Moh. Fathurrahim. R, terkait dugaan tindak pidana pengancaman  sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP, Pasal 362 KUHP, atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP Lama, yang pengacuannya disesuaikan dengan Pasal 479 Ayat (1), Pasal 476, atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut terjadi saat tersangka mendatangi korban Maria Octavianti Madjid untuk mengajak pulang bersama, karena sebelumnya terjadi pertengkaran, korban menolak ajakan tersebut.

Karena mendapat penolakan dari korban, tersangka menarik tangan korban secara paksa sehingga korban berteriak.

Tidak hanya itu, tersangka juga menarik tas milik korban hingga putus dan membawa pergi tas yang berisi satu unit iPhone 13 warna putih, satu unit OPPO A38 warna gold, dompet berisi uang Rp75.000, serta tas warna hitam, bahkan uang dalan tersebut sempat digunakan tersangka untuk membeli makan.

Pada 12 November 2025, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerja dan berteriak memanggil korban hingga korban merasa terancam dan menghubungi Kepolisian Resor Buol.

Atas perbuatannya yang mengganggu, tersangka diamankan beserta barang bukti. Dalam proses penyelesaian perkara, korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai.

Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan karena emosi sesaat, serta telah mengembalikan kerugian korban.

Berdasarkan pertimbangan cost and benefit, yang menjadi dasar pengajuan penghentian penuntutan, karena korban meminta agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke persidangan karena akan menyita waktu, tenaga, dan biaya.

Masyarakat setempat juga memberikan respons positif atas penyelesaian melalui Restorative Justice.

Wakajati Sulteng Imanuel mengatakan, penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan suatu perkara, tetapi harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilakukan secara selektif dan hati-hati.

“Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan yang substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan serta menjaga harmoni sosial di masyarakat,” ujarnya. (Lam)

BERITA TERKAIT >

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI >

Motor Jenis “MOGE” Tak Ada Dalam DPA

0
BPKAD Bantah Tudingan Pengadaan Kenderaan Mewah BANGGAI,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai sebagai pengelola keuangan daerah berkewajiban mematuhi prinsip efisiensi dan peraturan...

TERPOPULER >